• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Atasi Overcrowded, Ditjenpas Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:37
in Headline
indoposco

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar terhadap keadaan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Subdirektorat Data Informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8% penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

BacaJuga:

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam rapat koordinasi bertema Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat koordinasi pada Selasa (27/6).

Acara tersebut diikuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan RI.

Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.

“Lapas dan rutan yang seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, illegal logging, dan sebagainya sudah didominasi oleh narkotika. Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja,” ujar mantan Dirnarkoba Polda Sumatra Utara ini.

Reynhard menambahkan, kondisi hunian lapas/rutan dalam 5 tahun terakhir juga meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam 5 tahun ke depan akan terjadi peningkatan yang sama.

Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an.

Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun, dan 24.371 lainnya tahanan. Artinya, penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua ini ingin agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan, bukan lagi pada pemenjaraan.

Reynhard berpendapat, keadaan overcrowded di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal.

Selain itu, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara juga sangat besar. Menurutnya, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi.

Adapun Direktur Hukum BNN, Susanto mengatakan, rehabilitasi ini sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin mengubah pandangan bahwa pecandu dan pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan, melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan guna pemulihan dari ketergantungan.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, negara masih mengalami persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi, yaitu terbatasnya tempat rehabilitasi yang tersedia, jauhnya jarak yang harus ditempuh, dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang menangani. Untuk itu ia berharap koordinasi APH dan Bappenas ini dapat menjadi langkah strategis penanggulangan persoalan rehabilitasi.

“Tujuannya agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan kemanfatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi sehingga tercapai proses yang berkeadilan bagi setiap orang dan jumlah pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan,” tutur Susanto. (gin)

Tags: Ditjenpas KemenkumhamlapasLembaga PemasyarakatanRehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait.

Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30
kolase bendera
Headline

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

Selasa, 21 April 2026 - 09:18
KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal
Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.