• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Atasi Overcrowded, Ditjenpas Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:37
in Headline
indoposco

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar terhadap keadaan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Subdirektorat Data Informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8% penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

BacaJuga:

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam rapat koordinasi bertema Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat koordinasi pada Selasa (27/6).

Acara tersebut diikuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan RI.

Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.

“Lapas dan rutan yang seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, illegal logging, dan sebagainya sudah didominasi oleh narkotika. Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja,” ujar mantan Dirnarkoba Polda Sumatra Utara ini.

Reynhard menambahkan, kondisi hunian lapas/rutan dalam 5 tahun terakhir juga meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam 5 tahun ke depan akan terjadi peningkatan yang sama.

Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an.

Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun, dan 24.371 lainnya tahanan. Artinya, penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua ini ingin agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan, bukan lagi pada pemenjaraan.

Reynhard berpendapat, keadaan overcrowded di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal.

Selain itu, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara juga sangat besar. Menurutnya, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi.

Adapun Direktur Hukum BNN, Susanto mengatakan, rehabilitasi ini sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin mengubah pandangan bahwa pecandu dan pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan, melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan guna pemulihan dari ketergantungan.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, negara masih mengalami persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi, yaitu terbatasnya tempat rehabilitasi yang tersedia, jauhnya jarak yang harus ditempuh, dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang menangani. Untuk itu ia berharap koordinasi APH dan Bappenas ini dapat menjadi langkah strategis penanggulangan persoalan rehabilitasi.

“Tujuannya agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan kemanfatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi sehingga tercapai proses yang berkeadilan bagi setiap orang dan jumlah pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan,” tutur Susanto. (gin)

Tags: Ditjenpas KemenkumhamlapasLembaga PemasyarakatanRehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait.

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11
54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah
Headline

54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00
Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.