• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Atasi Overcrowded, Ditjenpas Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 27 Juli 2021 - 14:37
in Headline
indoposco

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar terhadap keadaan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Subdirektorat Data Informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8% penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

BacaJuga:

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam rapat koordinasi bertema Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Atas Penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat koordinasi pada Selasa (27/6).

Acara tersebut diikuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan RI.

Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.

“Lapas dan rutan yang seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, illegal logging, dan sebagainya sudah didominasi oleh narkotika. Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja,” ujar mantan Dirnarkoba Polda Sumatra Utara ini.

Reynhard menambahkan, kondisi hunian lapas/rutan dalam 5 tahun terakhir juga meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam 5 tahun ke depan akan terjadi peningkatan yang sama.

Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an.

Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun, dan 24.371 lainnya tahanan. Artinya, penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil.

Oleh karena itu, jenderal bintang dua ini ingin agar semangat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pada pemakai diarahkan pada aspek kesehatan, bukan lagi pada pemenjaraan.

Reynhard berpendapat, keadaan overcrowded di lapas dan rutan yang didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal.

Selain itu, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara juga sangat besar. Menurutnya, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi.

Adapun Direktur Hukum BNN, Susanto mengatakan, rehabilitasi ini sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin mengubah pandangan bahwa pecandu dan pengguna narkotika bukanlah pelaku kejahatan, melainkan orang sakit yang memerlukan perawatan guna pemulihan dari ketergantungan.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kendati demikian, negara masih mengalami persoalan dalam pelaksanaan rehabilitasi, yaitu terbatasnya tempat rehabilitasi yang tersedia, jauhnya jarak yang harus ditempuh, dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang menangani. Untuk itu ia berharap koordinasi APH dan Bappenas ini dapat menjadi langkah strategis penanggulangan persoalan rehabilitasi.

“Tujuannya agar tujuan hukum, yaitu kepastian, perlindungan, dan kemanfatan dari hukum sendiri dapat terpenuhi sehingga tercapai proses yang berkeadilan bagi setiap orang dan jumlah pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan,” tutur Susanto. (gin)

Tags: Ditjenpas KemenkumhamlapasLembaga PemasyarakatanRehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait.

Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7145 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.