• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenkopUKM Gandeng KPPU Tingkatkan Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Besar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Juli 2021 - 18:17
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro kecil dengan usaha besar.

Kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman sebagai perpanjangan nota kesepahaman yang sebelumnya telah terjalin sejak tahun 2016.

BacaJuga:

Soroti Layanan One Stop Service Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU.

“Langkah seperti ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk dapat melaksanakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten Masduki dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan KPPU secara virtual, Senin (26/7/2021).

Langkah strategis ini diambil untuk mendukung PP Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan mandat UU Cipta Kerja, ditunjang oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, kemitraan Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Besar telah diatur dalam pasal khusus yang mencakup pendanaan cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif, pengadaan sarana prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku dan penolong, kemasan, perizinan dan keringanan tarif sarana prasarana, fasilitasi dalam memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memperoleh dana, tempat usaha, atau Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah.

Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang kedua belah pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang operasional serta memberikan kejelasan informasi guna mempermudah proses komunikasi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli (narasumber), koordinasi, advokasi dan sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Teten menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong transformasi pelaku koperasi dan UMKM meliputi transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi dan inovasi, transformasi ke rantai pasok dan ekspor, serta transformasi koperasi modern.

“Diharapkan UMKM dapat terhubung kedalam rantai pasok. Ini menjadi penting agar usaha kecil mikro dapat menjadi mitra usaha menengah besar sehingga jika usaha besar berkembang, UMKM juga akan ikut berkembang,” tegas Teten.

Target-target besar ini, tambah Menteri Teten, tentunya dapat tercapai dengan kerja sama berbagai pihak melalui pendampingan, pengawasan, advokasi dan sosialisasi, serta peningkatan literasi dan pengetahuan Koperasi dan UMKM.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, pihaknya berharap kerja sama ini dapat berjalan lebih intens lagi, khususnya dalam upaya mengkoordinasikan pengawasan kemitraan baik di tingkat pusat atau daerah. Jika diperlukan, kedua lembaga dapat membentuk satuan tugas khusus yang dalam hal ini mengkoordinasi di level teknis sehingga implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyeluruh.

“Saya yakin dan percaya, kegiatan kita hari kita ini dapat membantu memperbaiki sektor UMKM, selama atau pascakrisis pandemi Covid-19, yang kita harapkan dapat berkontribusi mendorong perbaikan ekonomi dan tentunya sesuai dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkas Kodrat Wibowo. (bro)

Tags: kemenkop ukmKemenKopUKMKPPU

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan One Stop Service Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.