• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Momentum PPKM Dimanfaatkan untuk Tata Pasar Tradisional Yogyakarta

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Juli 2021 - 13:59
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Pedagang luberan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PPKM yang diberlakukan sejak 3 Juli dimanfaatkan untuk melakukan penataan pasar tradisional di Kota Yogyakarta agar semakin rapi termasuk penataan luberan pedagang di luar pasar.

“Larangan berjualan bagi pedagang yang berjualan di luar pasar selama PPKM diterapkan akan kami evaluasi. Momentum ini sudah mendapat apresiasi dari kepala daerah dan diupayakan untuk dipertahankan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).

BacaJuga:

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Sejumlah pasar yang memiliki cukup banyak pedagang luberan di antaranya adalah Pasar Kranggan, Sentul, Kotagede, dan Pasar Demangan. Selama PPKM, pedagang luberan dilarang berjualan sebagai upaya menghindari munculnya kerumunan.

Menurut dia, evaluasi akan dilakukan bersama dengan berbagai instansi lain khususnya dari kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta karena pihak yang berwenang melakukan penataan pedagang di luar pasar adalah instansi di wilayah.

“Penataan pedagang di luar area pasar bukan kewenangan mutlak dari kami. Tetapi, kami pun siap mendukung upaya tersebut,” katanya yang menyebut pedagang luberan tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki 5 (PKL).

Menurut dia, salah satu dukungan yang siap diberikan adalah memasukkan pedagang luberan tersebut ke dalam area pasar apabila masih memungkinkan dari sisi penyediaan tempat.

“Kami akan inventarisasi dulu karena ada pula pedagang luberan tersebut sebenarnya memiliki lapak, los atau kios di dalam pasar tetapi mereka juga berjualan di luar pasar,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).

Meskipun tidak mengetahui secara pasti jumlah pedagang luberan yang berjualan di sejumlah pasar tradisional, namun Yunianto memperkirakan jumlahnya cukup banyak sehingga perlu dilakukan persiapan matang buat penataannya.

Namun demikian, ia memastikan apabila penataan pedagang di luar pasar tersebut dilakukan, maka akan dilaksanakan dengan mengedepankan unsur kooperatif dan humanis.

“Komunikasi harus bisa berjalan dua arah. Tidak menempatkan pedagang sebagai orang yang dilarang tetapi harus ada solusi bersama untuk mengakomodasi mereka,” katanya. (mg1/wib)

Tags: Pasar TradisionalPPKMyogyakarta

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Minyak Jelantah, Amankan Devisa hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 April 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.