• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Momentum PPKM Dimanfaatkan untuk Tata Pasar Tradisional Yogyakarta

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Juli 2021 - 13:59
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Pedagang luberan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PPKM yang diberlakukan sejak 3 Juli dimanfaatkan untuk melakukan penataan pasar tradisional di Kota Yogyakarta agar semakin rapi termasuk penataan luberan pedagang di luar pasar.

“Larangan berjualan bagi pedagang yang berjualan di luar pasar selama PPKM diterapkan akan kami evaluasi. Momentum ini sudah mendapat apresiasi dari kepala daerah dan diupayakan untuk dipertahankan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).

BacaJuga:

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sejumlah pasar yang memiliki cukup banyak pedagang luberan di antaranya adalah Pasar Kranggan, Sentul, Kotagede, dan Pasar Demangan. Selama PPKM, pedagang luberan dilarang berjualan sebagai upaya menghindari munculnya kerumunan.

Menurut dia, evaluasi akan dilakukan bersama dengan berbagai instansi lain khususnya dari kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta karena pihak yang berwenang melakukan penataan pedagang di luar pasar adalah instansi di wilayah.

“Penataan pedagang di luar area pasar bukan kewenangan mutlak dari kami. Tetapi, kami pun siap mendukung upaya tersebut,” katanya yang menyebut pedagang luberan tersebut masuk dalam kategori pedagang kaki 5 (PKL).

Menurut dia, salah satu dukungan yang siap diberikan adalah memasukkan pedagang luberan tersebut ke dalam area pasar apabila masih memungkinkan dari sisi penyediaan tempat.

“Kami akan inventarisasi dulu karena ada pula pedagang luberan tersebut sebenarnya memiliki lapak, los atau kios di dalam pasar tetapi mereka juga berjualan di luar pasar,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).

Meskipun tidak mengetahui secara pasti jumlah pedagang luberan yang berjualan di sejumlah pasar tradisional, namun Yunianto memperkirakan jumlahnya cukup banyak sehingga perlu dilakukan persiapan matang buat penataannya.

Namun demikian, ia memastikan apabila penataan pedagang di luar pasar tersebut dilakukan, maka akan dilaksanakan dengan mengedepankan unsur kooperatif dan humanis.

“Komunikasi harus bisa berjalan dua arah. Tidak menempatkan pedagang sebagai orang yang dilarang tetapi harus ada solusi bersama untuk mengakomodasi mereka,” katanya. (mg1/wib)

Tags: Pasar TradisionalPPKMyogyakarta

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Sasar Kawasan Industri IMIP, Bea Cukai Morowali Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 13:13
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.