• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bekasi Berlakukan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:17
in Megapolitan
Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan serta ketentuan PPKM guna menurunkan lonjakan kasus aktif daerah itu yang kini masih berada di level 4.

“Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kamis (22/7).

BacaJuga:

Antusiasme Jakarta Fair 2026 Jadi Sinyal Positif Kebangkitan Ekonomi Ibu Kota

HUT Jakarta, Masuk Ragunan Gratis Hari Ini dan Akhir Pekan

Daihatsu Kumpul Sahabat Depok: 14 Tahun Loyalitas Pelanggan Terios Jadi Sorotan

Dia menjelaskan sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara sangat lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500. 000 maksimal Rp50 juta.

Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

“Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring,” katanya, dikutip dari Antara.

Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.

“Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring,” ucapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan.

Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring,” katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3- 20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku- bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan,” kata dia. (mg3)

Tags: covid-19kabupaten bekasiProkes

Berita Terkait.

Jakarta-Fair
Megapolitan

Antusiasme Jakarta Fair 2026 Jadi Sinyal Positif Kebangkitan Ekonomi Ibu Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 09:30
Anak
Megapolitan

HUT Jakarta, Masuk Ragunan Gratis Hari Ini dan Akhir Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:20
Gong
Megapolitan

Daihatsu Kumpul Sahabat Depok: 14 Tahun Loyalitas Pelanggan Terios Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:49
Cerah
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Senin, 22 Juni 2026 - 08:19
Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day
Megapolitan

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:19
Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar
Megapolitan

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Yamal
Olahraga

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 08:39

INDOPOSCO.ID - Penyerang muda Timnas Spanyol Lamine Yamal mengatakan, skuadnya telah mendapatkan alur permainan yang diinginkan setelah berhasil melumat Arab...

SelengkapnyaDetails
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.