• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KSP: Penanganan Pandemi Covid-19 Berbasis Darurat Kesehatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 16 Juli 2021 - 23:31
in Nasional
indoposco

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Staf Presiden menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ataupun Darurat merujuk pada darurat kesehatan.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan peraturan PPKM Mikro dan Darurat merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya penanganan bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.

BacaJuga:

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

“Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019,” ujar Jaleswari dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (16/7).

Jaleswari pula melaporkan Presiden tetap memberikan kepercayaan serta penugasan pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan pas untuk menangani peningkatan penyebaran Covid-19.

“5M, 3T dan vaksinasi jadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kota serta kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pilar baik pemerintahan daerah, Polri serta TNI, dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” ujar Jaleswari.

Menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan, Jaleswari menerangkan kalau Pemerintah disaat ini terfokus pada arahan Presiden untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, yang di bawah kendali penuh gubernur, wali kota serta bupati, dengan merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penerapannya.

“Presiden memimpin serta mengatur upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Presiden yakin sinergi dan kerjasama antara pemerintah serta masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera,” jelas Jaleswari. (mg2)

Tags: Darurat KesehatanKSPpandemi covid-19PPKM Darurat

Berita Terkait.

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15
narkoba
Nasional

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Terlibat TPPU Harus Disikat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.