• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gugatan Nenek 76 Tahun Terhadap BPN Lebak Dikabulkan MA

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 - 16:50
in Daerah
indoposco

Tim pengacara nenek Eneng Fadliah yang menang melawan BPN, dan mantan pejabat Lebak di tingkat kasasi Mahkamah Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eneng Fadliah binti Fadilah, seorang nenek berusia 76 tahun, berhasil menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak dan Endang Darukutni, mantan pejabat di Setda Kabupaten Lebak.

Kuasa hukum Eneng Fadliah, Acep Saepudin dan Partners (ASP Law Firm) kepada INDOPOSCO mengatakan, pihaknya kembali menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam perkara PTUN dengan Nomor Perkara 123 K/TUN/2021.

BacaJuga:

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Dijelaskan, dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, C.N, sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, M.H, dan Dr Yosran, SH, M.Hum, memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Eneng Fadliah binti Nursaman.

Dalam putusan mejelis hakim itu membatalkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan PTUN Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020.

Mejelis hakim juga meminta kepada BPN Lebak untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00261 di Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2016 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, dengan Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.

“Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini,” kata Acep, Jumat (16/7/2021).

Acep menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya seorang nenek lanjut usia asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, bernama Eneng Fadliah yang mengaku dizalimi dan dikriminalisasi.

”Klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira. Namun, tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah binti Sarbini yang membuat sertifikat tepat di atas tanah klien kami, selanjutnya klien kami dilaporkan ke kepolisian dan dijadikan tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak,” ungkapnya.

Setelah mempelajari kasus tersebut dan melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini, akhirnya Acep Cs memutuskan untuk menggugat pembatalan sertifikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik Eneng Fadliah yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya.

“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” kata Acep.

Pihaknya meminta Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap kliennya, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara kepala kantor BPN Kabuapten Lebak, Agus Sutrisno yang dimintai komentar atas putusan Mahkamah Agung ini, enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya sudah tahu dan akan mempelajari dulu,” ujarnya singkat. (yas)

Tags: BPN LebakGugatan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait.

Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Daerah

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06
El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember
Daerah

El Nino Picu Kemarau Panjang, Musim Hujan di Banten Mundur hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:33
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Amankan Warga Negara Italia yang Telan 51 Bungkus Kokain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:04
bc2
Daerah

Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Upaya Penyelundupan 2 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.