• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gugatan Nenek 76 Tahun Terhadap BPN Lebak Dikabulkan MA

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 - 16:50
in Nusantara
indoposco

Tim pengacara nenek Eneng Fadliah yang menang melawan BPN, dan mantan pejabat Lebak di tingkat kasasi Mahkamah Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eneng Fadliah binti Fadilah, seorang nenek berusia 76 tahun, berhasil menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak dan Endang Darukutni, mantan pejabat di Setda Kabupaten Lebak.

Kuasa hukum Eneng Fadliah, Acep Saepudin dan Partners (ASP Law Firm) kepada INDOPOSCO mengatakan, pihaknya kembali menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam perkara PTUN dengan Nomor Perkara 123 K/TUN/2021.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Dijelaskan, dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, C.N, sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, M.H, dan Dr Yosran, SH, M.Hum, memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Eneng Fadliah binti Nursaman.

Dalam putusan mejelis hakim itu membatalkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan PTUN Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020.

Mejelis hakim juga meminta kepada BPN Lebak untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00261 di Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2016 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, dengan Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.

“Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini,” kata Acep, Jumat (16/7/2021).

Acep menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya seorang nenek lanjut usia asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, bernama Eneng Fadliah yang mengaku dizalimi dan dikriminalisasi.

”Klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira. Namun, tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah binti Sarbini yang membuat sertifikat tepat di atas tanah klien kami, selanjutnya klien kami dilaporkan ke kepolisian dan dijadikan tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak,” ungkapnya.

Setelah mempelajari kasus tersebut dan melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini, akhirnya Acep Cs memutuskan untuk menggugat pembatalan sertifikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik Eneng Fadliah yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya.

“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” kata Acep.

Pihaknya meminta Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap kliennya, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara kepala kantor BPN Kabuapten Lebak, Agus Sutrisno yang dimintai komentar atas putusan Mahkamah Agung ini, enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya sudah tahu dan akan mempelajari dulu,” ujarnya singkat. (yas)

Tags: BPN LebakGugatan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait.

Sticker
Nusantara

Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43
GB
Nusantara

Bea Cukai Tual Dukung Percepatan Investasi PSN Blok Masela Lewat Layanan Kepabeanan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:52
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal selama Juni 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Berturut-turut Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Senin, 27 Juli 2026 - 08:15
karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2955 shares
    Share 1182 Tweet 739
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.