• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gugatan Nenek 76 Tahun Terhadap BPN Lebak Dikabulkan MA

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 Juli 2021 - 16:50
in Nusantara
indoposco

Tim pengacara nenek Eneng Fadliah yang menang melawan BPN, dan mantan pejabat Lebak di tingkat kasasi Mahkamah Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eneng Fadliah binti Fadilah, seorang nenek berusia 76 tahun, berhasil menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak dan Endang Darukutni, mantan pejabat di Setda Kabupaten Lebak.

Kuasa hukum Eneng Fadliah, Acep Saepudin dan Partners (ASP Law Firm) kepada INDOPOSCO mengatakan, pihaknya kembali menang pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam perkara PTUN dengan Nomor Perkara 123 K/TUN/2021.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Dijelaskan, dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, C.N, sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, M.H, dan Dr Yosran, SH, M.Hum, memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Eneng Fadliah binti Nursaman.

Dalam putusan mejelis hakim itu membatalkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT, tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan PTUN Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020.

Mejelis hakim juga meminta kepada BPN Lebak untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00261 di Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2016 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, dengan Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.

“Majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini,” kata Acep, Jumat (16/7/2021).

Acep menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya seorang nenek lanjut usia asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, bernama Eneng Fadliah yang mengaku dizalimi dan dikriminalisasi.

”Klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira. Namun, tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah binti Sarbini yang membuat sertifikat tepat di atas tanah klien kami, selanjutnya klien kami dilaporkan ke kepolisian dan dijadikan tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak,” ungkapnya.

Setelah mempelajari kasus tersebut dan melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini, akhirnya Acep Cs memutuskan untuk menggugat pembatalan sertifikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik Eneng Fadliah yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya.

“Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” kata Acep.

Pihaknya meminta Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap kliennya, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara kepala kantor BPN Kabuapten Lebak, Agus Sutrisno yang dimintai komentar atas putusan Mahkamah Agung ini, enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya sudah tahu dan akan mempelajari dulu,” ujarnya singkat. (yas)

Tags: BPN LebakGugatan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo, Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.