• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Layani Makan di Tempat, Penjual Ayam Bakar Kota Serang Didenda Rp100 Ribu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:33
in Nusantara
Pelanggar prokes saat menjalani sidang PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Serang.

Pelanggar prokes saat menjalani sidang PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang penegakan hukum terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang kembali digelar.

Sejumlah pelanggar mengikuti sidang untuk diadili. Sidang ini digelar bagi pengusaha makan yang melayani pembeli di tempat, yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

BacaJuga:

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Salah satu yang di sidang penjual ayam bakar madu, Riawati. Dia didenda majelis hakim Rp100 ribu karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

Pada saat sidang, Riawati mengaku hanya melayani dua orang yang makan.

“Nggak melayani (makan di tempat). Yang makan ada dua,” katanya saat sidang PPKM Darurat di Kantor Kecamatan Serang, Kamis (15/7/2021).

Setelah ada pengakuan, hakim menjelaskan bahwa melayani di tempat melanggar peraturan. Sehingga sanksi diberikan dua pilihan, yakni denda Rp100 ribu atau kurungan satu hari.

“Sudah tahu yah bu ada sanksinya. Mau satu atau 2 orang makan di tempat, itu melanggar prokes namanya. Ini denda 100 ribu yah,” jelas hakim.

Penjual ayam berdalih, bahwa pernah mendapat penjelasan dari lurah yang membolehkan melayani satu atau dua orang makan di tempat.

“Kata pak lurahnya nggak apa-apa satu dua orang mah. Iya sekarang sudah tahu. Yah kalau bayar 100 ribu nggak apa-apa,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, pelanggar langsung membayarkan dendanya Rp100 ribu setelah sidang. (son)

Tags: DendaPelanggaran ProkesPPKM Darurat

Berita Terkait.

gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14
Wawan-Gunawan
Nusantara

Pemprov Banten Harap Aglomerasi Jabodetabekpunjur Dapat Perkuat Kerja sama Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 13:43
nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.