• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:59
in Nusantara
Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Piring kotor bekas makanan gado-gado menjadi petaka. Pemilik jualan harus rela didenda Rp 100 ribu karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu terungkap dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) penegakan prokes di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).

BacaJuga:

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Situasi sidang berlangsung dramatis, Vinti pedagang gado-gado (pelanggar prokes) bersikukuh tidak melayani makan di tempat. Bahkan, pihaknya menunjukkan bukti bahwa situasi tempat makan di jualannya, berjaga jarak. Bukti itu ditunjukkan melalui foto dan video di handphone.

Ia mengakui pada saat berjualan ada orang yang sedang duduk di lapaknya, karena sedang menunggu pesanan untuk dibungkus.

“Adanya yang lagi duduk menunggu pesanan. Nanti dipanggil,” katanya saat sidang.

Untuk membuktikan kebenaran, Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan petugas yang merazia. Karena tidak hadir di tempat, sidang sempat diberhentikan sementara.

Kemudian pada 11:33 WIB sidang dibuka, tetapi petugas tak kunjung datang. Beberapa kali hakim meminta menghadirkan namun alasan masih di perjalanan.

“Masih otw bu,” ujar Jaksa penuntut umum.

Akhirnya sidang kembali ditunda untuk mengetahui kejelasan pelanggaran. Sehingga keputusan hakim dapat adil. Sidang bisa kembali digelar pada pukul 11:37 WIB dengan menghadirkan petugas.

Kepada hakim, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku melihat ada satu pelanggan yang sedang duduk. Tapi tidak sedang makan.

Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan bukti. Alasannya, saat hendak memvideo memori handphonenya penuh.

“Yang gado-gado. Pas saya ke situ ada satu orang, tapi ada sisa piring makan. Tapi pas saya video memori penuh,” tuturnya kepada Hakim.

Hakim menegaskan kepada petugas razia, untuk memastikan melihat ada orang yang sedang makan di tempat. Namun, petugas hanya melihat bukti ada piring bekas gado-gado.

“Piring bukan banyaknya orang. Bapak melihat nggak ada yang beli, bekas piringnya gado-gado,” ungkapnya.

“Ada piring doang bu,” jawab petugas.

Setelah mempertimbangkan, Hakim mengambil keputusan untuk memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan satu hari kepada pelanggar.

“Ibu telah melanggar prokes yang ditentukan PPKM. Dendanya Rp100 ribu atau kurungan selama satu hari,” tegasnya.

Saat diwawancara, Vinti menyatakan pihaknya diputuskan terbukti bersalah melanggar prokes dengan bukti piring kotor belas gado-gado.

Atas keputusan itu, pihaknya mengaku tidak keberatan karena masih dianggap meringankan.

“Pelanggaran melayani makan di tempat, tapi bukti piring bekas, satu. Ya nggak apa-apalah,” katanya.

Kemudian, pihaknya memutuskan untuk membayar denda Rp100 ribu dibandingkan harus dikurung satu hari.

“Sidang didenda 100 ribu. Ini masukan saja, emang sosialisasi jauh-jauh hari, tapi sebuah hukum harus dikasih peringatan dulu di masyarakat, tapi ini langsung dipanggil,” jelasnya. (son)

Tags: DendaDenda Pelanggaran ProkesPPKM Darurat

Berita Terkait.

phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.