• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gara-gara Bukti Piring Kotor, Pedagang Gado-gado Didenda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021 - 13:59
in Nusantara
Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Pedagang gado-gado saat mengikuti sidang prokes.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Piring kotor bekas makanan gado-gado menjadi petaka. Pemilik jualan harus rela didenda Rp 100 ribu karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu terungkap dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) penegakan prokes di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).

BacaJuga:

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Situasi sidang berlangsung dramatis, Vinti pedagang gado-gado (pelanggar prokes) bersikukuh tidak melayani makan di tempat. Bahkan, pihaknya menunjukkan bukti bahwa situasi tempat makan di jualannya, berjaga jarak. Bukti itu ditunjukkan melalui foto dan video di handphone.

Ia mengakui pada saat berjualan ada orang yang sedang duduk di lapaknya, karena sedang menunggu pesanan untuk dibungkus.

“Adanya yang lagi duduk menunggu pesanan. Nanti dipanggil,” katanya saat sidang.

Untuk membuktikan kebenaran, Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan petugas yang merazia. Karena tidak hadir di tempat, sidang sempat diberhentikan sementara.

Kemudian pada 11:33 WIB sidang dibuka, tetapi petugas tak kunjung datang. Beberapa kali hakim meminta menghadirkan namun alasan masih di perjalanan.

“Masih otw bu,” ujar Jaksa penuntut umum.

Akhirnya sidang kembali ditunda untuk mengetahui kejelasan pelanggaran. Sehingga keputusan hakim dapat adil. Sidang bisa kembali digelar pada pukul 11:37 WIB dengan menghadirkan petugas.

Kepada hakim, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku melihat ada satu pelanggan yang sedang duduk. Tapi tidak sedang makan.

Namun pihaknya tidak dapat menunjukkan bukti. Alasannya, saat hendak memvideo memori handphonenya penuh.

“Yang gado-gado. Pas saya ke situ ada satu orang, tapi ada sisa piring makan. Tapi pas saya video memori penuh,” tuturnya kepada Hakim.

Hakim menegaskan kepada petugas razia, untuk memastikan melihat ada orang yang sedang makan di tempat. Namun, petugas hanya melihat bukti ada piring bekas gado-gado.

“Piring bukan banyaknya orang. Bapak melihat nggak ada yang beli, bekas piringnya gado-gado,” ungkapnya.

“Ada piring doang bu,” jawab petugas.

Setelah mempertimbangkan, Hakim mengambil keputusan untuk memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan satu hari kepada pelanggar.

“Ibu telah melanggar prokes yang ditentukan PPKM. Dendanya Rp100 ribu atau kurungan selama satu hari,” tegasnya.

Saat diwawancara, Vinti menyatakan pihaknya diputuskan terbukti bersalah melanggar prokes dengan bukti piring kotor belas gado-gado.

Atas keputusan itu, pihaknya mengaku tidak keberatan karena masih dianggap meringankan.

“Pelanggaran melayani makan di tempat, tapi bukti piring bekas, satu. Ya nggak apa-apalah,” katanya.

Kemudian, pihaknya memutuskan untuk membayar denda Rp100 ribu dibandingkan harus dikurung satu hari.

“Sidang didenda 100 ribu. Ini masukan saja, emang sosialisasi jauh-jauh hari, tapi sebuah hukum harus dikasih peringatan dulu di masyarakat, tapi ini langsung dipanggil,” jelasnya. (son)

Tags: DendaDenda Pelanggaran ProkesPPKM Darurat

Berita Terkait.

jatim
Nusantara

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42
ferry
Nusantara

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:17
Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor
Nusantara

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23
Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026
Nusantara

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:13
Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.