• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Darurat, Ombudsman: Pemerintah Tidak Konsisten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:12
in Nasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu- pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam penerapan kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Beliau beranggapan Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijaksanaan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di area Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu- pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ketentuan itu justru tidak konsisten dengan penerapan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di sebagian wilayah di luar daerah Jawa dan Bali, ujar Robert.

Beliau juga menganjurkan Penguasa supaya memperhitungkan kapasitas penindakan Covid-19 dalam negara, saat sebelum membuka pintu-pintu kehadiran global.

“Indonesia dikala ini terletak dalam suasana yang amat sungguh-sungguh dalam mengalami penyebaran Covid-19. Kita memandang kalau kapasitas Penguasa sedang belum mencukupi, bila dibanding dengan negeri lain yang membuka pintu internasionalnya,” tutur Robert diambil dari penjelasan tercatat yang serupa.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga hendak membuat amatan sistemik pada kebijakan-kebijakan Penguasa terpaut penyelesaian Covid-19 untuk melukiskan aturan-aturan yang tidak tidak berubah-ubah ataupun berlawanan satu serupa lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan dan saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pelaksana kepentingan yang ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan masyarakat yang mengalami hambatan maupun gangguan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

dia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan serta pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR negatif Covid-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.

Meski begitu, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (mg2)

Tags: ombudsmanpemerintahPPKM Darurat

Berita Terkait.

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh
Nasional

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:03
Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi
Nasional

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:03
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nasional

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Bangun 4 Benteng Perlindungan Anak, Pratikno: Pesantren Disiapkan Jadi Role Model

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:03
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:14
Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga
Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:38

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.