• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Darurat, Ombudsman: Pemerintah Tidak Konsisten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:12
in Nasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu- pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam penerapan kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Beliau beranggapan Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijaksanaan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di area Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu- pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ketentuan itu justru tidak konsisten dengan penerapan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di sebagian wilayah di luar daerah Jawa dan Bali, ujar Robert.

Beliau juga menganjurkan Penguasa supaya memperhitungkan kapasitas penindakan Covid-19 dalam negara, saat sebelum membuka pintu-pintu kehadiran global.

“Indonesia dikala ini terletak dalam suasana yang amat sungguh-sungguh dalam mengalami penyebaran Covid-19. Kita memandang kalau kapasitas Penguasa sedang belum mencukupi, bila dibanding dengan negeri lain yang membuka pintu internasionalnya,” tutur Robert diambil dari penjelasan tercatat yang serupa.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga hendak membuat amatan sistemik pada kebijakan-kebijakan Penguasa terpaut penyelesaian Covid-19 untuk melukiskan aturan-aturan yang tidak tidak berubah-ubah ataupun berlawanan satu serupa lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan dan saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pelaksana kepentingan yang ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan masyarakat yang mengalami hambatan maupun gangguan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

dia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan serta pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR negatif Covid-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.

Meski begitu, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (mg2)

Tags: ombudsmanpemerintahPPKM Darurat

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.