• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPKM Darurat, Ombudsman: Pemerintah Tidak Konsisten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:12
in Nasional
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah menutup pintu- pintu kedatangan internasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam penerapan kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Beliau beranggapan Pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijaksanaan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ujar Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di area Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami bahwa terbukanya pintu- pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional sudah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ketentuan itu justru tidak konsisten dengan penerapan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di sebagian wilayah di luar daerah Jawa dan Bali, ujar Robert.

Beliau juga menganjurkan Penguasa supaya memperhitungkan kapasitas penindakan Covid-19 dalam negara, saat sebelum membuka pintu-pintu kehadiran global.

“Indonesia dikala ini terletak dalam suasana yang amat sungguh-sungguh dalam mengalami penyebaran Covid-19. Kita memandang kalau kapasitas Penguasa sedang belum mencukupi, bila dibanding dengan negeri lain yang membuka pintu internasionalnya,” tutur Robert diambil dari penjelasan tercatat yang serupa.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI juga hendak membuat amatan sistemik pada kebijakan-kebijakan Penguasa terpaut penyelesaian Covid-19 untuk melukiskan aturan-aturan yang tidak tidak berubah-ubah ataupun berlawanan satu serupa lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan dan saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pelaksana kepentingan yang ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan masyarakat yang mengalami hambatan maupun gangguan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

dia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan serta pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR negatif Covid-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari.

Meski begitu, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (mg2)

Tags: ombudsmanpemerintahPPKM Darurat

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.