• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar Masih Diperiksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 12 Juli 2021 - 13:53
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.

“Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi, sudah masuk di tahap pemeriksaan pendahuluan,” kata Albertina saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi( ACLC) Jakarta melalui akun Youtube KPK, Senin (12/7).

BacaJuga:

DPR Ingatkan Ancaman Hantavirus Nyata, Desak Pemerintah Terapkan One Health System

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Selain itu, kata dia, Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

“Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga,” ungkap Albertina.

Ia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan pendahuluan akan diputuskan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

“Nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah itu dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau diklaim tidak cukup bukti, itu nanti ada hasil dari pemeriksaan pendahuluan,” ucap Albertina.

“Kalau tetap juga dilanjutkan ke sidang etik, sidang etik sidangnya tertutup seperti biasa. Jadi, nanti putusannya saja yang akan terbuka itu kalau dilanjutkan tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor,” tuturnya.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

“Laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor,” kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat( 2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (mg3)

Tags: Dewas KPKkode etikKPKLili Pintauli Siregar

Berita Terkait.

Antivirus
Nasional

DPR Ingatkan Ancaman Hantavirus Nyata, Desak Pemerintah Terapkan One Health System

Senin, 11 Mei 2026 - 17:07
BC-Soetta
Nasional

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16
wamen
Nasional

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04
fachri
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07
ilustrasi
Nasional

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.