• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Abaikan PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Cianjur Terancam Sanksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Juli 2021 - 21:30
in Nusantara
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman bersama Forkopimda Cianjur, menggelar sidak ke sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman bersama Forkopimda Cianjur, menggelar sidak ke sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan work from home (WFH).

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa mengatakan, kedua perusahaan tersebut adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic, sehingga pihak manajemen mendapat teguran keras karena melanggar aturan PPKM Darurat.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

“Di PT Pou Yuen, ditemukan pelanggaran karyawan tidak menerapkan prokes karena banyak ditemukan karyawan tidak menggunakan APD dan menjaga jarak, namun untuk penerapan setengah dari jumlah total karyawan sudah berjalan,” katanya.

Penerapan jumlah karyawan yang masuk di dalam satu gedung di perusahaan sepatu tersebut, sudah sesuai aturan 50 persen setiap harinya, namun prokes ketat tidak berjalan.

Sedangkan temuan di PT Fasic, semua karyawan masih tetap masuk seperti biasa.

Sehingga hal tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Darurat, dimana jumlah karyawan yang masuk setiap harinya tidak lebih dari 50 persen. Saat ditegur secara langsung, tutur Herman, pihak perusahaan berdalih mengejar target orderan.

“Kedua perusahaan kami minta untuk menjalankan aturan, kalau tidak sanksi tipiring akan dikenakan. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan warga Cianjur pada umumnya,” kata Herman usai melakukan sidak bersama Fokopimda Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pihaknya bersama institusi terkait akan menggelar sidang tipiring terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, terutama perusahaan yang tidak menerapkan teguran yang sudah diberikan.

“Untuk dua perusahaan yang sudah didatangi Forkopimda, diminta untuk menjalankan aturan dan mendapat teguran. Per hari besok kalau tidak menjalankan siap-siap kita sanksi tegas,” katanya. (bro)

Tags: cianjurPelanggar PPKM DaruratPPKM Darurat

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54
bc
Nusantara

Bea Cukai Gencarkan Operasi di Jawa Barat, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32
Irene Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nusantara

KKP-Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nusantara

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.