• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah: Peniadaan Kegiatan Ibadah Untuk Keselamatan Jiwa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Juli 2021 - 12:35
in Headline
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peniadaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Menurut dia, penerapan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat.

BacaJuga:

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

“Kami ajak semua umat untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Darurat pun ditutup sementara. Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs), menurut dia, merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama.

“Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Al-Quran mengajarkan, barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” terangnya.

Lebih jauh, Wamenag mengungkapkan, kondisi pandemi yang terjadi saat ini, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama. Ada beberapa penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya.

Di antaranya, lanjut dia, hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).

“Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah),” terangnya.

“Rukhshah ini menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa melalui kajian fiqih. Di antaranya: Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19.

Lalu, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19 dan terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Salat Idulfitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Dia melihat Surat Edaran (SE) Menteri Agama lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI tersebut.

“Kami imbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama ikut melakukan sosialisasikan fiqih pandemi, agar masyarakat dapat menjadikan pedoman tersebut dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi,” terangnya. (nas)

Tags: Ibadah di RumahkemenagPeniadaan Kegiatan IbadahPPKM Darurat

Berita Terkait.

TTJ
Headline

Tolak Wacana Pajak Tol, YLKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:52
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Headline

Iran Siap Dialog di Pakistan, Syaratnya AS Cabut Blokade Selat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 17:04
Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.