• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah: Peniadaan Kegiatan Ibadah Untuk Keselamatan Jiwa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Juli 2021 - 12:35
in Headline
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peniadaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Menurut dia, penerapan PPKM Darurat karena lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat.

“Kami ajak semua umat untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Darurat pun ditutup sementara. Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs), menurut dia, merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama.

“Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Al-Quran mengajarkan, barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Massa Reuni 212 yang Berkerumun

Lebih jauh, Wamenag mengungkapkan, kondisi pandemi yang terjadi saat ini, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama. Ada beberapa penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya.

Di antaranya, lanjut dia, hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).

“Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah),” terangnya.

“Rukhshah ini menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa melalui kajian fiqih. Di antaranya: Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kemenag: Vaksinasi Guru RA dan Madrasah Sudah Capai 52 Persen

Lalu, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19 dan terbaru Nomor: 28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Salat Idulfitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Dia melihat Surat Edaran (SE) Menteri Agama lahir dengan semangat Fiqih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI tersebut.

“Kami imbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama ikut melakukan sosialisasikan fiqih pandemi, agar masyarakat dapat menjadikan pedoman tersebut dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi,” terangnya. (nas)

Tags: Ibadah di RumahkemenagPeniadaan Kegiatan IbadahPPKM Darurat
Berita Sebelumnya

Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai Pekanbaru

Berita Berikutnya

LPDB-KUMKM Optimalkan Peran Inkubator Wirausaha Dampingi Koperasi dan Startup Potensial

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
indoposco

LPDB-KUMKM Optimalkan Peran Inkubator Wirausaha Dampingi Koperasi dan Startup Potensial

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2734 shares
    Share 1094 Tweet 684
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.