• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dukung Keputusan Pemerintah, PLN Berikan Stimulus Listrik Bagi Masyarakat Kecil

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 4 Juli 2021 - 12:23
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: Instagram/@pln_id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli hingga September 2021, diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi corona.

”PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” ujar Bob dilansir dari Antara, Minggu (4/7/2021).

BacaJuga:

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

Di Hadapan Prabowo, Macron Sebut Posisi Indonesia Soal Palestina Sangat Berani

Prabowo dan Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan dua golongan pelanggan yang akan menerima stimulus listrik tersebut, yakni pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan WhatsApp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,”ungkapnya.

Lebih lanjut Bob menjelaskan bahwa pembebasan biaya beban, abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, serta industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sejak April 2020, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan III periode Juli hingga September 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik tersebut. (gin)

Tags: PLNStimulus ListrikTarif Listrik

Berita Terkait.

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid dan Guru
Headline

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:45
unifil
Headline

Di Hadapan Prabowo, Macron Sebut Posisi Indonesia Soal Palestina Sangat Berani

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:30
bowo
Headline

Prabowo dan Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:25
bpjs
Headline

Temuan Kerugian Negara Rp40,99 Miliar dari Iuran BPJS Peserta Meninggal, Begini Respons BPJS Watch

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06
habib
Headline

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Headline

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.