INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima klaster perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada, Kamis (15/10/2026).
Tiga klaster pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta upah pungut. Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Klaster kelima terkait dugaan pemberian oleh bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terbukti, dengan penangkapan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
“Ini diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten, sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam keterangan resmi di Gedung KPK, sore nanti.
“Untuk jumlah tersangka, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” imbuh Budi. (dan)

















