INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang melalui rekening Bank Central Asia (BCA).
Pengaduan tersebut disampaikan Bangun Paulus Tudungtamelalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau. Bangun mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.
Pada 17 Februari 2026, Bangun mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.
Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.
Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak Bangun, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly.(dan)

















