• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Juni 2021 - 22:09
in Nusantara
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6/2021). Foto: (ANTARA)

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Kota Palembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel tahun 2015-2017 senilai Rp 130 miliar.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

BacaJuga:

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (16/6/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.

“Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia menambahkan.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 130 miliar tersebut, dimana sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret 2021.

Keempatnya mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Wahyudi.

Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Se Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (wib)

Tags: Kejati SumselKorupsi Masjid SriwijayaTersangka Baru

Berita Terkait.

Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.