• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pinjaman PT SMI Masih Gantung, Pemprov Banten Tunda Sejumlah Proyek Pembangunan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juni 2021 - 14:29
in Nusantara
indoposco

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada PT Sarana Multi Insfratuktur (SMI) senilai Rp4,1 triliun masih digantung.

Pemprov Banten dibuat pusing dengan adanya ketentuan baru, bahwa tenor (jangka waktu) yang awalnya diperbolehkan 8 sampai 10 tahun, kini berubah menjadi tiga sampai lima tahun.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait jawaban pasti pinjaman daerah. Mengingat, dana pinjaman itu menjadi sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Nanti kita kontak gimana kondisinya di pusat, kita juga diskusikan di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nanti kita lihat, kalau nggak ada uang mau pinjam apa? Sampai bulan ini karena kita belum mendapatkan jawaban secara utuh. Kita lakukan koordinasi dengan dewan terkait hal ini,” katanya, Senin (14/6/2021).

Ia menuturkan, program yang telah ditenderkan kepada pengusaha diberhentikan sementara hingga kepastian dana pinjaman disalurkan. Pihaknya menegaskan, jika ada pengusaha yang keberatan dengan hal itu, maka dipersilakan melakukan gugatan.

“Ini juga termasuk kita evaluasi, kalau pinjaman dapat berjalan. Sementara dihentikan dulu sampai berhasil. Ada pasti (komunikasi dengan pengusaha). Keberatan ya uangnya nggak ada gimana. Kalau keberatan ya gugat,” tegasnya.

Ia menuturkan, dalam melakukan pinjaman daerah harus hati-hati dan bijaksana. Perlu ada pembahasan spesifik terkait dengan kondisi kemampuan APBD.

“Refocusing kita sekarang sudah refocusing. Ini perlu hati-hati dan bijak dengan teliti. Tidak gampang batalin, kita dalami betul, kita hitung kembali, rekontruksi kembali APBD kita gimana,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menerangkan, aturan tenor baru yang mensyaratkan pinjaman daerah harus dilunasi dalam jangka waktu lima tahun, agak memberatkan APBD.

“Agak memberatkan (APBD). Nanti saya belum bisa memberikan keputusan tolak atau menerimanya yah,” terangnya.

Menurutnya, keputusan Pemprov Banten menolak atau melanjutkan pinjaman daerah akan ditentukan melalui pembahasan TAPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Karena, pengesahan APBD 2021 disepakati bersama.

“Itu sedang kita bahas. Menurut saya, selama itu tidak membebani APBD Pemprov Banten akan terima jika membebani kenapa akan ditolak. Ini akan dibahas kembali dengan DPRD, karena yang dicanangkan di APBD produk bersama antara eksekutif dan legslatif,” jelasnya.

Ia berujar, sejauh ini belum ada kepastian saluran dana pinjaman. Yang pasti pada prinsipnya, Pemprov akan menolak pinjaman jika memberatkan APBD.

“Belum, karena belum ada kepastian disalurkannya kapan? Kalau disalurkan di akhir tahun tidak efektif perencanaan programnya kan,” ujarnya. (son)

Tags: BPKAD Provinsi BantenPemprov BantenPT SMI

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.