• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pentingnya Penerapan Skema Pajak untuk Penuhi Keadilan di Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:59
in Ekonomi
Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak untuk jasa pendidikan atau sekolah merupakan wacana panjang yang harus mendapat masukan dari publik.

“Masyarakat pasti belum membaca draft rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara utuh,” ujar Yustinus Prastowo melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

BTN Buka KPR hingga 40 Tahun, Dorong Akses Hunian Masyarakat

OSL Indonesia Bawa Standar Global ke SCBD, Perkuat Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital

Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

Karena dalam draft RUU tersebut tidak disebutkan sembako dan jasa sekolah dikenakan pajak 12 persen. Namun, jasa pendidikan dan sembako tidak lagi dikecualikan sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selama ini kami kesulitan dalam pengawasan hingga distribusi, dan menetapkan siapa produsen dan konsumen sehingga ada bahan poko dan jasa pendidikan masuk dalam pengecualian PPN,” terangnya.

Ia menyebut, dalam draft RUU tersebut ada skema multitarif yang dikenakan. Ada barang dan jasa normal yang dikenakan tarif normal, ada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatkan dikenakan tarif lebih rendah.

“Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas dikenakan tarif lebih tinggi,” ucapnya.

“Ada juga barang dan jasa yang strategis dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Menurut dia, skema dalam draft RUU tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Karena masyarakat yang mampu harus membayar pajak dan masyarakat tidak mampu diberikan subsidi. (nas)

Tags: pajakpajak pendidikanPajak Sembakopph badanppn

Berita Terkait.

btn
Ekonomi

BTN Buka KPR hingga 40 Tahun, Dorong Akses Hunian Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 01:11
osl
Ekonomi

OSL Indonesia Bawa Standar Global ke SCBD, Perkuat Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital

Senin, 28 September 2026 - 22:22
kemendag
Ekonomi

Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

Senin, 28 September 2026 - 22:02
Terminal LNG Arun
Ekonomi

Terminal Arun Jadi Magnet Baru Bisnis LNG Asia, PAG Kembangkan Layanan GUCD

Senin, 28 September 2026 - 21:31
api
Ekonomi

Dari Pelopor APAR SNI, SERVVO Masuki Babak Baru Fire Protection Systems

Senin, 28 September 2026 - 20:54
bc3
Ekonomi

Dukung Pengembangan UMKM, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:18

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.