• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pentingnya Penerapan Skema Pajak untuk Penuhi Keadilan di Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:59
in Ekonomi
Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak untuk jasa pendidikan atau sekolah merupakan wacana panjang yang harus mendapat masukan dari publik.

“Masyarakat pasti belum membaca draft rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara utuh,” ujar Yustinus Prastowo melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Hadir di NICE PIK2, Dorong Akses Bisnis F&B Skala Global

Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur

Subsidi Pemerintah Tekan Bunga PNM Mekar, Nasabah Kini Hanya Bayar 8 Persen

Karena dalam draft RUU tersebut tidak disebutkan sembako dan jasa sekolah dikenakan pajak 12 persen. Namun, jasa pendidikan dan sembako tidak lagi dikecualikan sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selama ini kami kesulitan dalam pengawasan hingga distribusi, dan menetapkan siapa produsen dan konsumen sehingga ada bahan poko dan jasa pendidikan masuk dalam pengecualian PPN,” terangnya.

Ia menyebut, dalam draft RUU tersebut ada skema multitarif yang dikenakan. Ada barang dan jasa normal yang dikenakan tarif normal, ada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatkan dikenakan tarif lebih rendah.

“Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas dikenakan tarif lebih tinggi,” ucapnya.

“Ada juga barang dan jasa yang strategis dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Menurut dia, skema dalam draft RUU tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Karena masyarakat yang mampu harus membayar pajak dan masyarakat tidak mampu diberikan subsidi. (nas)

Tags: pajakpajak pendidikanPajak Sembakopph badanppn

Berita Terkait.

fb
Ekonomi

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Hadir di NICE PIK2, Dorong Akses Bisnis F&B Skala Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:01
Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur
Ekonomi

Paramount Gading Serpong Tambah Amunisi Bisnis Premium, Victoria Business Loft dan Oxford Square Resmi Meluncur

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:31
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Ekonomi

Subsidi Pemerintah Tekan Bunga PNM Mekar, Nasabah Kini Hanya Bayar 8 Persen

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:32
BP BUMN
Ekonomi

Sinergi Lintas Lembaga Dipacu, Program Hunian Rakyat Didorong Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:37
Saleh
Ekonomi

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07
pekerja
Ekonomi

Gelombang PHK bak Tsunami, BPJS Watch Nilai Pemerintah Gagal Jaga Hubungan Industrial

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
Tuchel
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Penguasaan bola 78 persen, 19 tembakan, dan sembilan sepak pojok tidak menghasilkan satu pun gol. Itulah gambaran frustrasi...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.