• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pentingnya Penerapan Skema Pajak untuk Penuhi Keadilan di Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:59
in Ekonomi
Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Ilustrasi - Siswa yang sedang mengerjakan soal ujian di kelas. Foto: Instagram/@prima.insani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak untuk jasa pendidikan atau sekolah merupakan wacana panjang yang harus mendapat masukan dari publik.

“Masyarakat pasti belum membaca draft rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara utuh,” ujar Yustinus Prastowo melalui gawai, Sabtu (12/6/2021).

BacaJuga:

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Karena dalam draft RUU tersebut tidak disebutkan sembako dan jasa sekolah dikenakan pajak 12 persen. Namun, jasa pendidikan dan sembako tidak lagi dikecualikan sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selama ini kami kesulitan dalam pengawasan hingga distribusi, dan menetapkan siapa produsen dan konsumen sehingga ada bahan poko dan jasa pendidikan masuk dalam pengecualian PPN,” terangnya.

Ia menyebut, dalam draft RUU tersebut ada skema multitarif yang dikenakan. Ada barang dan jasa normal yang dikenakan tarif normal, ada barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatkan dikenakan tarif lebih rendah.

“Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas dikenakan tarif lebih tinggi,” ucapnya.

“Ada juga barang dan jasa yang strategis dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan pajak,” imbuhnya.

Menurut dia, skema dalam draft RUU tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Karena masyarakat yang mampu harus membayar pajak dan masyarakat tidak mampu diberikan subsidi. (nas)

Tags: pajakpajak pendidikanPajak Sembakopph badanppn

Berita Terkait.

foto
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:20
Destinator
Ekonomi

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01
Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif
Ekonomi

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:21
Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30
Ekonomi

Kepercayaan Stakeholder Menguat, Indeks Kepuasan Pertamina NRE Naik Jadi 4,30

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34
Kupang Jadi Garda Depan Pengawasan Laut, Purbaya Dorong Modernisasi Armada
Ekonomi

Pabrik Diagnostik Lokal Makin Agresif, Bidik Indonesia Jadi Pusat IVD Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:12
Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Ekonomi

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.