• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Hormati Laporan ICW Soal Pelanggaran Etik Firli ke Dewas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 22:26
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter.

“KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (11/6/2021).

BacaJuga:

Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, 4.770 Formasi Disiapkan untuk Talenta Muda

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan laporan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020,” ungkap Ali.

Namun, menurut Ali, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.

“Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu,” tambah Ali.

Dalam laporan kali ini, ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

“Kami anggap diskon penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK, namun kami tidak melihat hal itu terjadi maka kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, saat memeriksa Firli, Dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli Bahuri.

“Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalau kita cermati lebih lanjut satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu karena 4 jam sekitar 30 juta. Kami beranggapan justru jauh melampaui (jumlah) itu, ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut,” tambah Kurnia.

Kurnia mengatakan ICW sudah melaporkan Firli Bahuri untuk ketiga kalinya, pertama saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan dengan mengalamatkan pelaporan ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan laporan kedua terkait dugaan pelanggaran etik di kasus OTT Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Oktober 2020.

“Yang ketiga dalam konteks helikopter. Laporan sebelumnya ke Dewas cukup mengecewakan karena kami menganggap perbuatan ketika kasus UNJ itu sudah memenuhi bukti tapi dinyatakan tidak masuk persidangan. Kami berharap Dewas bisa melihat fakta ini secara objektif, tidak ujug-ujug mengatakan bahwa laporan ini sudah pernah disidangkan tapi mendalami materi yang kami sampaikan,” jelas Kurnia.

Kurnia mengaku melampirkan beberapa bukti untuk melengkapi laporannya tersebut. “Ada beberapa temuan kami terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan dan memang angka yang disampaikan Firli dalam persidangan Dewas yang tercantum dalam persidangan Dewas sangat janggal, apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah,” tegas Kurnia. (gin)

Tags: Dewas KPKDugaan Pelanggaran EtikFirli BahuriICWKPK

Berita Terkait.

cpns
Nasional

Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, 4.770 Formasi Disiapkan untuk Talenta Muda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:02
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:32
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:22
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan
Nasional

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3793 shares
    Share 1517 Tweet 948
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.