INDOPOSCO.ID – Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan, mendorong Komisi X DPR RI untuk mencermati kembali ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan perlunya evaluasi terhadap aturan perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar upaya pencegahan dan penanganan perundungan maupun kekerasan di sekolah dapat diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Esti saat mengunjungi kediaman keluarga Aqib bersama Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu di Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2026).
“Kami akan cermati kembali, apakah rancangan undang-undang Sisdiknas kita itu sudah memberikan ruang bagi perlindungan secara lebih kuat kepada anak didik maupun kepada pelaku pendidikan di wilayah lingkungan sekolah,” ujar Esti.
Menurut Esti, ketentuan mengenai perlindungan peserta didik sebenarnya telah tersedia, termasuk melalui peraturan menteri. Namun, pengaturan tersebut perlu dicermati kembali untuk memastikan apakah RUU Sisdiknas memerlukan ketentuan yang lebih terperinci, khususnya terkait pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan di lingkungan sekolah.
Komisi X DPR RI juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk kuasa hukum yang menangani kasus tersebut. Pembahasan ini diperlukan untuk mengidentifikasi aspek perlindungan yang masih perlu diperkuat, sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah.
“Kami akan berkumpul untuk lebih menguatkan apa yang kemudian sudah disediakan supaya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di mana pun. Termasuk bagaimana berbicara soal gurunya harus bagaimana, lalu kepala sekolahnya tanggung jawabnya harus sejauh mana,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Esti menilai, pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Seluruh unsur di lingkungan pendidikan perlu memahami peran dan tanggung jawabnya, mulai dari guru yang berinteraksi langsung dengan siswa, kepala sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, hingga pemerintah daerah yang perlu memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Selain penguatan regulasi, perhatian terhadap perubahan perilaku anak juga menjadi hal penting. Esti mengingatkan bahwa anak yang mengalami perundungan belum tentu berani menceritakan persoalan yang dihadapinya kepada orang tua. Rasa takut, tekanan, atau kesulitan untuk terbuka dapat membuat persoalan tersebut tidak segera diketahui.
Karena itu, guru dan orang tua perlu meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak agar indikasi adanya masalah dapat dikenali dan ditangani sedini mungkin.
“Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anaknya. Anak-anak ini kan sebenarnya kadang tidak mau bicara saja. Kadang-kadang tidak mau terbuka, takut,” ungkap Esti.
Esti juga menyoroti pentingnya keberadaan guru bimbingan dan konseling (BK) di setiap sekolah. Menurutnya, guru BK dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi peserta didik sekaligus memberikan pendampingan sejak dini. “Harusnya guru BK ada di setiap sekolah,” ujarnya.
Ia berharap, pencermatan terhadap RUU Sisdiknas dapat menghasilkan penguatan kebijakan yang lebih jelas dan terperinci dalam melindungi peserta didik dari perundungan serta berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Esti turut menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang terjadi harus mengikuti prosedur hukum dan memberikan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui evaluasi regulasi, kejelasan tanggung jawab setiap pihak, serta peningkatan peran guru dan orang tua, Komisi X DPR RI mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di sekolah.(dil)

















