• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pentingnya Membenahi Peradilan Indonesia secara Menyeluruh

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 19:17
in Nasional
indoposco

Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi. ANTARA/dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi memandang penting pembenahan peradilan secara menyeluruh dan berkesinambungan untuk mengurangi bahkan menghilangkan mafia peradilan.

Menurut Tohadi, tertangkap dan diadilinya bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak serta-merta menghilangkan praktik yang diduga sebagai permainan hukum.

BacaJuga:

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

“Setelah Nurhadi tertangkap, itu ‘kan faktanya banyak permohonan PK (peninjauan kembali, red.) dikabulkan dan banyak diskon hukuman di MA,” kata Tohadi di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (8/6/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang itu mengatakan bahwa memahami mafia peradilan tidak hanya dari sisi peradilan, hakim, panitera, dan juru sita, tetapi juga terkait dengan advokat serta jaksa untuk kasus pidana.

“Katakan lembaga peradilan misal bersih. Akan tetapi, kalau advokat atau jaksa terlibat penyuapan atau korupsi, akan berpengaruh pada lembaga peradilan, demikian pula sebaliknya. Jadi, pembenahan harus menyeluruh dan berkesinambungan,” kata Tohadi menegaskan.

Selain itu, lanjut Tohadi, penggunaan layanan e-court harus maksimal sehingga meminimalkan interaksi fisik antara advokat, jaksa, hakim, panitera, dan juru sita.

“Dengan penggunaan layanan e-court, peluang transaksi perkara lebih minimal,” kata Tohadi.

Terkait dengan publikasi putusan, menurut dia, harus cepat dan mudah diakses publik. Pengadilan di bawah MA harus segera meniru model publikasi putusan di MK.

Dengan demikian, kata Tohadi, masyarakat bisa membaca dan menelaah putusan mulai tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan MA. Misalnya, diketemukan putusan ganjil, bisa segera diketahui publik.

“Memang publik tidak boleh memengaruhi hakim dalam mengadili perkara. Akan tetapi, setidaknya publik bisa melihat rekam jejak para hakim yang mengadili. Apakah putusan ganjil, misalnya, juga dipengaruhi oleh perilaku hakim yang diduga korup,” kata Tohadi.

Menurut Tohadi, yang tidak kalah penting adalah membuka ruang eksaminasi putusan.

“Putusan hakim selalu dianggap benar, asas hukumnya demikian. Akan tetapi, publik bisa mempersembahkan secara akademik dengan para ahli hukum melalui uji publik atau eksaminasi tersebut,” kata Tohadi. (bro)

Tags: LasinaMafia PeradilanPeradilan Indonesia

Berita Terkait.

gogot
Nasional

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25
Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Nasional

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:44
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24
Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan
Nasional

Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Nasional

Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Usulan AS soal Hercules di Bandara Kertajati Tuai Perhatian, DPR Bicara Risiko Strategis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.