• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Senjata Penguasa Tekan Publik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Juni 2021 - 15:07
in Headline
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terlalu sederhana jikalau rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (8/6/2021).

BacaJuga:

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah dan Sudah Dilaksanakan di Presiden era Sebelumnya

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Ia mengaku khawatir apabila KUHP kemudian disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan masyarakat. Terlebih kepada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan publik.

“Saya khawatir ini (KUHP) disalahgunakan oleh penguasa kepada mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah,” katanya.

Ia menuturkan, pemerintah dalam hal ini presiden maupun wakil presiden adalah pejabat publik. Sudah semestinya mereka membuka diri untuk menerima kritik dari publik.

“Jangan kemudian membentengi diri dengan menghadirkan secara permanen dalam RUU KUHP,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tengah mengajukan RUU KUHP yang didalamnya terdapat pasal pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Hingga saat ini, tim panitia kerja (Panja) RUU KUHP telah rampung menyusun dan membahas draf RUU tersebut di DPR RI. (nas)

Tags: Pasal Penghinaan Presidenruu kuhp

Berita Terkait.

banong
Headline

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah dan Sudah Dilaksanakan di Presiden era Sebelumnya

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:11
purbaya
Headline

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:01
gibran
Headline

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:44
menag
Headline

Menag Gaungkan Spirit Iduladha 2026, Ajak Berbagi dan Menjaga Kehidupan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5676 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.