• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres tentang KemenPAN-RB, Bakal Ada Wakil Menteri

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Juni 2021 - 14:11
in Nasional
indoposco

Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang didalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PAN-RB.

Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id seperti dikutip Antara, Jumat (4/6/2021), ketentuan mengenai tentang Wakil Menteri PAN-RB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu. Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

BacaJuga:

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB, serta membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.

Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. (wib)

Tags: KemenPAN-RBPerprespresiden jokowi

Berita Terkait.

abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45
BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari
Nasional

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta berhasil meraih poin penuh usai menaklukkan Persib Bandung dengan skor 2-1 pada pekan kedua Liga 1...

SelengkapnyaDetails
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.