• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sultra Tangkap Tangan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Ratusan Gram

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 11:25
in Nusantara
narkoba

ilustrasi narkoba. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika dan barang bukti yang disita 130 gram sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka inisial IS (23) ditangkap pada Jumat (28/5) malam pukul 22.00 Wita di daerah BTN Bumi Royal Istin Siva Residence, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan IS yang beralamatkan di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen,” kata Dolfi seperti dikutip Antara, Minggu (30/5/2021).

Dengan adanya informasi tersebut Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.

Tersangka ditangkap pada saat baru saja keluar dari salah satu BTN dan berjalan kaki diduga untuk melakukan transaksi. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu sachet kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban bekas diselipkan kantong celana bagian depan, lima sachet kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkusan bekas rokok merk Surya yang dipegang menggunakan tangan kanan,” jelasnya.

Selanjutnya, tiga sachet sedang yang terbalut tissue bekas yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas popok yang diselipkan di ketiak sebelah kiri.

Tak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah BTN yang dijadikan tempat persinggahan tersangka sebelum keluar melakukan transaksi. Di ruangan tamu BTN itu ditemukan sebuah tas selempang warna kuning berisikan tiga sachet berukuran sedang yang disimpan di dalam bekas telepon genggam Merk Vivo V20.

“Total barang bukti yang disita 12 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 130 gram,” tuturnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J dengan cara diarahkan melalui telepon. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (wib)

Tags: Ditresnarkoba Polda Sulawesi TenggaraPengedar Sabupolda sultraPolri

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.