• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sultra Tangkap Tangan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Ratusan Gram

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 11:25
in Nusantara
narkoba

ilustrasi narkoba. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika dan barang bukti yang disita 130 gram sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka inisial IS (23) ditangkap pada Jumat (28/5) malam pukul 22.00 Wita di daerah BTN Bumi Royal Istin Siva Residence, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan IS yang beralamatkan di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen,” kata Dolfi seperti dikutip Antara, Minggu (30/5/2021).

Dengan adanya informasi tersebut Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.

Tersangka ditangkap pada saat baru saja keluar dari salah satu BTN dan berjalan kaki diduga untuk melakukan transaksi. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu sachet kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus lakban bekas diselipkan kantong celana bagian depan, lima sachet kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkusan bekas rokok merk Surya yang dipegang menggunakan tangan kanan,” jelasnya.

Selanjutnya, tiga sachet sedang yang terbalut tissue bekas yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas popok yang diselipkan di ketiak sebelah kiri.

Tak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah BTN yang dijadikan tempat persinggahan tersangka sebelum keluar melakukan transaksi. Di ruangan tamu BTN itu ditemukan sebuah tas selempang warna kuning berisikan tiga sachet berukuran sedang yang disimpan di dalam bekas telepon genggam Merk Vivo V20.

“Total barang bukti yang disita 12 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 130 gram,” tuturnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J dengan cara diarahkan melalui telepon. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (wib)

Tags: Ditresnarkoba Polda Sulawesi TenggaraPengedar Sabupolda sultraPolri

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.