• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemaksaan Perkawinan Korban Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:51
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

Ia mencontohkan tersebut di antaranya adalah kasus yang terjadi di Bekasi. Pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berniat untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

BacaJuga:

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

“Kalau kuasa hukum merujuk pada UU (Undang-Undang) Perkawinan nomor 1/1974, maka dia harus membaca secara utuh konstitusi dan UU tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, merujuk konstitusi maka perkawinan adalah hasil pilihan dari kedua mempelai. Sementara UU Perkawinan juga pernikahan berdasarkan pilihan mempelai.

“Kita tidak melihat pada usia saja. Tapi untuk masuk dalam perkawinan seseorang itu sudah memilihi pilihan,” ungkapnya.

Pada kasus pemaksaan perkawinan pada korban pemerkosaan, menurutnya, korban mendapat dua bentuk pemaksaan. Yakni karena anak masih di bawah umur dan menjadi korban pemerkosaan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi. Korban pemerkosaan diselesaikan dengan ‘perdamaian’. Dan ini tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual kepada perempuan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemaksaan perkawinan diperkirakan tidak akan berlangsung langgeng. Dan tidak akan mencapai tujuan perkawinan.

“Pada Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kami meminta pemaksaan perkawinan dengan alasan adat, perkawinan usia anak dan pemaksaan perkawinan korban pelecehan seksual harus diberikan kepastian hukum,” ujarnya. (nas)

Foto ilustrasi soal Pemaksaan perkawinan adalah bentuk kekerasan baru terhadap perempuan..carikan ya

Tags: Kekerasan Terhadap PerempuanKomnas PerempuanPelecehan Seksualperkawinan

Berita Terkait.

Pramono
Nasional

Tepis Isu Keamanan Memburuk, Pramono Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mall Jakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:04
Adrian-Sutawijaya
Nasional

AI Janjikan Kemudahan, Hanya UT Tawarkan Tempat Ujian Sejak Pendaftaran Mahasiswa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:40
415
Nasional

415 Jembatan Rampung Dibangun, Kasatgas PRR Apresiasi Satgas Jembatan TNI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50
Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3158 shares
    Share 1263 Tweet 790
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.