• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Video Penghinaan Terhadap Palestina Diselesaikan Polri dengan Keadilan Restoratif

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 10:53
in Nasional
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polr. Foto: Antara

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polr. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelesaikan kasus video penghinaan terhadap Palestina yang terjadi di NTB dan Bengkulu dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Terkait video ujaran kebencian ada dua peristiwa terjadi di NTB dan Bengkulu. Keduanya diselesaikan secara restorative justice,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021).

Kasus video viral menghina Palestina terjadi di Nusa Tengggara Barat (NTB) pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIT oleh HM alias UC seorang pekerja kebersihan di salah satu kampus di Mataram.

HM alias UC sempat diamankan petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen elektronik terkait video penghinaan tersebut serta memeriksa tiga orang saksi.

Bahkan HM alias UC disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juchto Pasal 5 ayat 2 UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Namun, Rabu (19/5) penahanan terhadap HM alias UC ditangguhkan, penyidik melakukan gelar dan mencoba menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Ramadhan, penangkapan HM alias UC dilakukan dalam rangka mengamankan pelaku dari amukan masyarakat yang marah dan hendak membakar rumahnya.

“Namun Kamis (20/5) penyidik kembali melaksanakan gelar untuk mencoba menggelar restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” ujar Ramadhan.

Kasus video viral ujaran kebencian terhadap Palestina juga terjadi di Bengkulu oleh salah satu siswa sekolah berinisial MS. Kejadian tersebut, kata Ramadhan, juga diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif, atau diselesaikan di luar pengadilan.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan mediasi yang dihadiri Kapolres Bengkulu, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, pelaku dan orang tuanya.

Dalam mediasi tersebut MS dan orang tuanya bersedia menyampaikan permintaan maaf di depan umum dan memviralkan permintaan maafnya di media sosial. Dan peserta mediasi menerima permintaan maaf tersebut.

“Peserta rapat menerima permintaan maaf dan MS serta keluarga akan merendam situasi terjadi. Terhadap MS dari otoritas sekolah akan dilakukan pembinaan dan sanksi sebagai efek jera agar peristiwa tidak terjadi lagi atau dilakukan siswa lain,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, upaya penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan dengan mempedomani kriteria seperti tidak meresahkan masyarakat, dan antar masyarakat sepakat untuk diselesaikan secara damai. “Ketika kriteria ini tidak terpenuhi maka proses hukum tetap berlanjut,” ujar Ramadhan. (wib)

Tags: kasus video penghinaan PalestinaPolriRestorative Justice
Previous Post

BPK Ingatkan Pemda-Pemda Jangan Hanya Fokus Kejar Penyerapan Anggaran

Next Post

Jalan Nasional Kalis-Putussibau Lumpuh Akibat Banjir

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Jalan Nasional Kalis-Putussibau Lumpuh Akibat Banjir

Jalan Nasional Kalis-Putussibau Lumpuh Akibat Banjir

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.