• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Video Penghinaan Terhadap Palestina Diselesaikan Polri dengan Keadilan Restoratif

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 - 10:53
in Nasional
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polr. Foto: Antara

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polr. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelesaikan kasus video penghinaan terhadap Palestina yang terjadi di NTB dan Bengkulu dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Terkait video ujaran kebencian ada dua peristiwa terjadi di NTB dan Bengkulu. Keduanya diselesaikan secara restorative justice,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021).

BacaJuga:

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

Petakan Kebutuhan, MUI Siap Bangun Masjid dan Pesantren Terdampak Gempa NTT

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Kasus video viral menghina Palestina terjadi di Nusa Tengggara Barat (NTB) pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIT oleh HM alias UC seorang pekerja kebersihan di salah satu kampus di Mataram.

HM alias UC sempat diamankan petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti berupa dokumen elektronik terkait video penghinaan tersebut serta memeriksa tiga orang saksi.

Bahkan HM alias UC disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juchto Pasal 5 ayat 2 UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. Namun, Rabu (19/5) penahanan terhadap HM alias UC ditangguhkan, penyidik melakukan gelar dan mencoba menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Ramadhan, penangkapan HM alias UC dilakukan dalam rangka mengamankan pelaku dari amukan masyarakat yang marah dan hendak membakar rumahnya.

“Namun Kamis (20/5) penyidik kembali melaksanakan gelar untuk mencoba menggelar restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” ujar Ramadhan.

Kasus video viral ujaran kebencian terhadap Palestina juga terjadi di Bengkulu oleh salah satu siswa sekolah berinisial MS. Kejadian tersebut, kata Ramadhan, juga diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif, atau diselesaikan di luar pengadilan.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan mediasi yang dihadiri Kapolres Bengkulu, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, pelaku dan orang tuanya.

Dalam mediasi tersebut MS dan orang tuanya bersedia menyampaikan permintaan maaf di depan umum dan memviralkan permintaan maafnya di media sosial. Dan peserta mediasi menerima permintaan maaf tersebut.

“Peserta rapat menerima permintaan maaf dan MS serta keluarga akan merendam situasi terjadi. Terhadap MS dari otoritas sekolah akan dilakukan pembinaan dan sanksi sebagai efek jera agar peristiwa tidak terjadi lagi atau dilakukan siswa lain,” kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, upaya penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan dengan mempedomani kriteria seperti tidak meresahkan masyarakat, dan antar masyarakat sepakat untuk diselesaikan secara damai. “Ketika kriteria ini tidak terpenuhi maka proses hukum tetap berlanjut,” ujar Ramadhan. (wib)

Tags: kasus video penghinaan PalestinaPolriRestorative Justice

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Terpantau Cerah Merata Sepanjang Hari
Nasional

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03
masjid
Nasional

Petakan Kebutuhan, MUI Siap Bangun Masjid dan Pesantren Terdampak Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.