INDOPOSCO.ID – Babak baru organisasi advokat di Indonesia resmi dimulai. Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi melahirkan organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Nasional Bersatu), yang menjadi simbol penyatuan dua kepengurusan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Dalam Munaslub yang berlangsung di Jakarta pada 4–5 Juli 2026 tersebut, peserta secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Ketua Umum dan Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn. sebagai Sekretaris Jenderal pertama AAI Nasional Bersatu.
Pembentukan organisasi baru ini merupakan tindak lanjut dari proses rekonsiliasi dua kepengurusan AAI yang sebelumnya dipimpin Ranto P. Simanjuntak dan Arman Hanis. Penyatuan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi advokat sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima INDOPOSCO.ID, Senin (6/7/2026), Jamin Ginting mengatakan AAI Nasional Bersatu resmi berdiri sejak 3 Juli 2026. Kepengurusan yang baru, lanjutnya, akan segera menyusun struktur organisasi mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Menurut Jamin, seluruh anggota dari dua kepengurusan sebelumnya akan bergabung dalam wadah baru tersebut. Langkah itu diyakini dapat mempercepat konsolidasi organisasi di berbagai daerah sekaligus memperkuat sinergi antarsesama advokat.
“Rekonsiliasi dua kepengurusan AAI yang berhasil diwujudkan menjadi momentum penting bagi organisasi advokat di Indonesia. Kami berharap proses penyatuan ini dapat menjadi contoh bagi organisasi advokat lainnya,” ujar Jamin.
Senada, Sekretaris Jenderal terpilih Ruth M Simamora menegaskan bahwa keberhasilan rekonsiliasi membuktikan perbedaan dapat disatukan apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama.
“Organisasi advokat yang bersatu itu tidak mustahil, asal ada kemauan. AAI Nasional Bersatu adalah salah satu contoh yang patut diteladani oleh organisasi advokat,” kata Ruth.
Selain menetapkan pimpinan organisasi, Munaslub juga membentuk tim formatur yang akan menyusun struktur kepengurusan lengkap, termasuk Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Komisi Pengawas, serta kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.
Arman Hanis menyampaikan bahwa forum tersebut juga mengesahkan anggaran dasar organisasi dan menetapkan nama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu sebagai entitas baru hasil rekonsiliasi dua kepengurusan AAI.
Sementara itu, Ranto P Simanjuntak mengatakan proses konsolidasi akan berlanjut hingga tingkat cabang melalui musyawarah di masing-masing daerah. Langkah tersebut diharapkan melahirkan kepengurusan yang mencerminkan semangat rekonsiliasi sekaligus memperkuat peran advokat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. (red)


















