INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan bahwa tantangan terhadap ketahanan nasional saat ini tidak lagi hanya berasal dari ancaman militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, budaya, dan ideologi di ruang digital. Karena itu, ia menilai maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial perlu menjadi perhatian bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul sebagai respons atas beredarnya sejumlah konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebut tidak ada riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental maupun bentuk penyimpangan.
“Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional,” ujar Syahrul dalam laman resmi DPR RI, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Doktrin Pertahanan Negara. Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dalam dokumen itu, penyebaran budaya LGBTQ tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Menurut Syahrul, upaya memperkuat pertahanan negara tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer. Peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat dinilai sama pentingnya dalam membangun karakter generasi muda agar memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan nonmiliter.
“Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,” tambah politisi Fraksi PKS itu.
Sebelumnya, perhatian terhadap konten bermuatan kampanye LGBT di media sosial juga disampaikan Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih proaktif dalam menindak akun maupun konten yang dinilai mengampanyekan LGBT di ruang digital.
Siggih menyebut kemunculan pelaku maupun pengampanye LGBT di media sosial yang semakin terbuka menjadi fenomena yang patut mendapat perhatian, terutama karena platform digital mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” kata Singgih pada Sabtu (13/6/2026) lalu. (her)


















