INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pihaknya kini mulai memeriksa laporan tersebut, sekaligus menyelaraskan langkah dengan penyidik lembaga antirasuah.
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ucap Budi Prasetyo.
Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Budi Prasetyo.
Nama Raja Juli dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu diduga berupa uang.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ucap Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu.
Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Amplop itu tidak langsung dikembalikan karena terkendala beberapa urusan. Setelah tertunda seminggu, pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Suhardiman akhirnya terealisasi dengan fasilitasi dari Kapolda Riau.(dan)


















