• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vaksinasi Gotong Royong Mahal, BPJS Watch: Pemerintah Harus Tinjau Ulang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 - 12:33
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan, program vaksinasi adalah kebutuhan penting masyarakat untuk menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

Hal ini, menurutnya, untuk menghambat penularan Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa produktif secara ekonomi dan sosial. “Pemerintah menyediakan vaksinasi gotong royong bagi pekerja formal swasta,” kata Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/5/2021).

BacaJuga:

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Vaksinasi gotong royong, dikatakan Timboel, didanai oleh perusahaan. Agar pekerja dan keluarganya memiliki imunitas untuk menangkal Covid-19, sehingga menjadi sehat dan lebih produktif dalam bekerja.

“Vaksinasi gotong royong diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dan dibiayai oleh pengusaha,” katanya.

Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksinasi gotong royong sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Ini artinya harga satu kali suntik sebesar Rp 439.570,- per pekerja, dan untuk dua kali vaksin harganya sekitar Rp 879.140,- per pekerja.

“Harga yang ditetapkan pemerintah ini relatif sangat mahal dibandingkan vaksinasi program yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah. Ini akan membebani pengusaha, apalagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pengusaha yang mampu bersedia untuk memberikan vaksinasi gotong royong kepada pekerja dan keluarganya. Dengan tidak membebani biaya kepada pekerja.

“Amanat Pasal 3 ayat (5) Permenkes No. 10 ini, menyatakan pekerja, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran,” ujarnya.

Pemerintah seharusnya meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan tersebut, karena memang biaya tersebut sangat mahal. Biaya penyuntikan senilai Rp 117.910 per dosis (atau Rp 235.820 per pekerja untuk dua kali suntik) hendaknya digratiskan. (nas)

Tags: BPJS WatchVaksinasi Gotong Royong

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45
Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Nasional

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.