• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ridwal Kamil Beberkan Aturan Salat Idulfitri

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:13
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan aturan pelaksanaan salat Idulfitri di wilayahnya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menegaskan, bila berada di zona merah, maka salat Id bersifat publik tidak diperkenankan.

“Sekali lagi saya ingatkan, salat Id dibolehkan. Tidak ada pelarangan salat Id. Tapi lokasinya yang diatur kalau dia zona merah tidak ada salat Id yang sifatnya publik, bisa di rumah masing-masing,” katanya, Selasa (11/4/2021).

BacaJuga:

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Kang Emil memastikan, di Jawa Barat tidak ada salat Id yang dilaksanakan di tempat terbuka atau publik maupun di lapangan.

“Kalau dia di luar zona merah itu maksimal di masjid. Khusus zona merah ditiadakan di ruang publik tapi dilaksanakan di halaman rumah masing-masing,” ujarnya.

Di masjid pun, kata Kang Emil, salat Id dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan.

“Jadi tidak ada pelarangan ya semua boleh tetap salat hanya tempatnya diatur sesuai kondisi kedaruratan,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu ada dua daerah yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, hanya dua daerah yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

Panduan perayaan Idulfitri 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE 07 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut memuat panduan perayaan Idulfitri untuk momen malam takbiran, pelaksanaan salat Id yang berjemaah atau sendiri-sendiri, sampai silaturahmi sebagai momen sakral di hari besar ini.

Khusus daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Panduan perayaan Idulfitri 2021 ini sudah diperhitungkan dan sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, salat Idulfitri hanya dapat diadakan di masjid dan lapangan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 bila daerah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Adapun panitia hari besar Islam atau panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Id di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ini sesuai dengan panduan perayaan Idulfitri 2021 bahwa panitia wajib bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat agar informasi status zonasi dan tenaga pengawas standar protokol kesehatan Covid-19 bisa dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali

Protokol kesehatan khusus sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang wajib dipatuhi bila pelaksanaan salat Id di masjid dan lapangan. (dam)

Tags: aturan Salat IdulfitriRidwal Kamil

Berita Terkait.

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01
bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55
kasat
Nusantara

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Blitar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30
narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.