• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Pimpinan KPK Sebagai Domain Legitimatif yang Sah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Mei 2021 - 21:29
in Nasional
indoposco

Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MH menyikapi polemik dan isu tentang Keputusan KPK terkait Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai KPK sebagai sesuatu yang wajar namun tidak disikapi secara subyektif dan emosional.

“Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan obyektif dan menghindari subyektifitas yang emosional. Menurut saya, keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan Fungsi Lembaga Penegak Hukum. Jadi keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual Ketua KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

BacaJuga:

KPK Dalami Penyerahan Uang untuk Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

“Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain Pimpinan kolektif kolegial KPK,” tutur pria yang menjadi Dewan Pengawas KPK ini.

Dikatakan keputusan KPK dan Diktum Kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu (dengan istilahnya bukan penonaktifan) haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat yang memang hanya terhadap pegawai dimana hasil ujiannya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang memegang jabatan struktural.

“Dan Keputusan Pimpinan KPK masih dalam batas-batas Kewenangan Terikat yg dimiliki Pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar. Keputusan ini masih dalam tataran _proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada Atasan langsung,”ungkapnya.

Walau misalnya saja terjadi arahan atasan berupa keputusan dilakukan secara lisan atau mondelinge beschikking sebagai penguasan Keputusan Tertulis yang ada, tapi tetap sah sebagai keputusan. Karena makna dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan Isi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip _Presumptio Lustae Causa_ bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan ada kesalahan,” katanya.

“Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum, walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apapun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan.

Ruang publik melalui peradilan Tata Usaha Negara misalnya, sebagai sarana dalam makna _legal solution_ menjadi basis kita semua yang menghargai prinsip Negara Hukum,” ujar Guru Besar UI ini.

“Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya Executioner Maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai Decision Makernya. Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkrit dan final. Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan,” katanya.

Namun Indra berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut. (ibs)

Tags: KPKPegawai KPKPimpinan KPK
Berita Sebelumnya

Transformasi Digital ala Pegadaian | #NGACO bareng Basuki Tri Andayani

Berita Berikutnya

Empat Daerah di Banten Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19

Berita Terkait.

IMG_1477 (1)
Nasional

KPK Dalami Penyerahan Uang untuk Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Minggu, 23 November 2025 - 04:13
Screenshot_20231214_140224_Video-Player
Nasional

Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Beras

Minggu, 23 November 2025 - 03:13
operasi-zebra-semeru-2025-di-surabaya-2671033
Nasional

Korlantas Polri Ungkap Perkembangan Operasi Zebra hingga Hari Kelima

Minggu, 23 November 2025 - 01:14
1000066587
Nasional

Pengamat LPI Apresiasi Kinerja Polri Terbaik Ketiga Dunia Versi WISPI

Minggu, 23 November 2025 - 00:12
1000420440
Nasional

PMI Asal Temanggung Dieksploitasi di Malaysia, KP2MI Lakukan Pendampingan Hukum

Sabtu, 22 November 2025 - 22:58
1000420423
Nasional

Wuling Motors Ramaikan Permata Bank GJAW 2025 dengan Lini Produk Lengkap dan Promo Spesial YES

Sabtu, 22 November 2025 - 22:41
Berita Berikutnya
indoposco

Empat Daerah di Banten Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.