• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Wajib SIKM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Mei 2021 - 09:10
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi. Pengecekan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di pintu masuk utama Jawa Tengah via darat, yakni exit tol Pejagan dan perbatasan Kecipir Losari Brebes, Selasa (4/5/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

BacaJuga:

Efisiensi APBD, Satuan Pendidikan di Kepulauan Seribu Terima Bantuan Revitalisasi Sekolah

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Gandeng Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Transformasi Digital Antar Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Prestasi Bergengsi

“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” tegas Herman, Selasa (4/5/2021).

Untuk alasan persalinan, lanjut Herman, hanya boleh didampingi dua orang.

Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” jelas Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” ujarnya. (dam)

Tags: Larangan Mudikmudik dilarangPemkot TangerangSIKM

Berita Terkait.

sudin
Megapolitan

Efisiensi APBD, Satuan Pendidikan di Kepulauan Seribu Terima Bantuan Revitalisasi Sekolah

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:30
gadai
Megapolitan

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Gandeng Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:42
kolase
Megapolitan

Transformasi Digital Antar Pemprov DKI dan Bank Jakarta Raih Prestasi Bergengsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36
Kekerasan
Megapolitan

Usai Kasus Bandung, Video Dugaan Penganiayaan Caddy di Tangerang Viral di Sosmed

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46
Hujan
Megapolitan

Siapkan Payung! Jakbar, Jaksel dan Kepulauan Seribu Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:20
pram
Megapolitan

Sertifikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen, Wamen ATR/BPN: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1677 shares
    Share 671 Tweet 419
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.