INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” tegas Herman, Selasa (4/5/2021).
Untuk alasan persalinan, lanjut Herman, hanya boleh didampingi dua orang.
Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” jelas Herman.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
“Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” ujarnya. (dam)











