INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah memutuskan melarang mudik pada lebaran idulfitri tahun 2021. Dalam transportasi pun, telah dikoordinasikan untuk dilakukan penyekatan agar menahan masyarakat tidak pulang kampung.
Selain itu, di berbagai titik perbatasan daerah juga disekat guna menghalau pemudik menggunakan kendaraan pribadi. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi warga yang hendak berobat dan memiliki kepentingan mendesak dengan syarat tertentu.
Berdasarkan survei Kementrian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 7 persen atau 17,5 juta orang yang masih akan melakukan mudik pada lebaran idulfitri. Sehingga, pelarangan mudik dapat meminimalisir masyarakat yang nekat mudik.
Sebagai antisipasinya, pihak Kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat Jaya dengan baik dan sungguh-sungguh. Dalam pelaksanaanya, pihak keamanaan akan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
Meski demikian, ada asumsi yang berbeda dari pengamatan Uday Suhada. Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik dinilai membingungkan masyarakat. Mengingat, tempat wisata, hiburan dan pusat perbelanjaan tidak dilarang beroperasi.
Padahal, hal itu sama-sama menimbulkan kerumunan. Tidak ada jaminan juga orang yang datang ke pusat perbelanjaan dan wisata dapat terbebas dari Covid-19.
“Kebijakan pemerintah dalam hal larangan mudik ini membingungkan masyarakat. Sebab di sisi lain, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dibuka,” katanya saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Atas hal itu, pengamat kebijkan publik itu menilai pemerintah tidak tegas dalam menentukan kebijakan. Terlebih, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dan bingung terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani penularan Covid-19.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah untuk pelarangan mudik tidak tegas. Artinya membingungkan masyarakat,” ungkapnya.
Sehingga, kebingungan masyarakat yang mendorong hasratnya untuk tetap melakukan mudik. Ditambah, tidak sedikit para perantau pada momentum lebaran tahun 2021 tidak mudik, karena dilarang pemerintah.
Secara tidak langsung, hal itu medorong niatnya untuk mudik sebelum pemberlakukan penyekatan pada tanggal 6 Mei 2021 dilakukan petugas.
“Nekat itu karena tidak tegasnya aturan yang dibuat pemerintah,” tegasnya.
Lebih jauh Uday menuturkan, pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 relatif masih rendah. Di sisi lain, faktor itu didukung dengan penindakan hukum dari aparat hukum yang berwenang dinilai tidak jelas.
“Soal pemahaman masyarakat terhadap Covid, memang masih relatif rendah. Didukung dengan fakta di lapangan bahwa keramaian dimana-mana, penegakan hukum tidak jelas,” tuturnya.
Kemudian dengan sendirinya, resiko penularan Covid-19 pada mudik lebaran idulfitri ini seolah-olah diabaikan masyarakat.
“Jadi dengan sendirinya kerinduan untuk mudik melampaui ketakutan mereka terhadap bahayanya Covid-19,” jelasnya. (son)











