• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ilham Habibie: SNI Penting untuk Tata Kelola TIK

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 1 Mei 2021 - 13:39
in Nasional
indoposco

Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Ilham Habibie (tengah). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional (WANTIKNAS) Ilham Akbar Habibie mengatakan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran penting sebagai alat (tools) kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang baik.

“Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam akselerasi pencapaian birokrasi berkelas dunia akan terwujud apabila TIK di pemerintahan dikelola dengan baik,” kata Ilham dalam seminar daring, dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Indonesia sebagai anggota dari International Organzation for Standardization (ISO) dan juga International Electrotechnical Commission (IEC) sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 38500:2016 yang yang mengatur tata kelola TI di dalam Organisasi,” ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Ilham memaparkan bahwa Permen Kominfo 41/2007 telah dicabut dalam rangka simplifikasi regulasi dengan penerbitan Permen Kominfo 18/2018 tentang Pencabutan 33 Permen Kemkominfo.

“Pencabutan panduan Tata Kelola TIK Nasional dan telah diadopsinya standar internasional menjadi SNI perlu disinergikan, agar penyelenggaraan tata kelola TIK memiliki panduan dan berjalan terpadu,” kata dia.

Menambahkan, Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi, dan Teknologi Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Yustinus Kristianto Widiwardono, mengatakan penerapan SNI ISO/IEC 38500:2016 (Teknologi informasi – Tata kelola TI untuk organisasi) mendukung implementasi SPBE.

“Standar ini menyediakan prinsip-prinsip panduan bagi para penanggung jawab tata kelola dari organisasi (yang dapat meliputi pemilik, direksi, partner, manajer eksekutif, atau yang sejenis) tentang bagaimana pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) yang efektif, efisien, dan layak dalam organisasi mereka,” kata Yustinus.

“Ini dapat diterapkan bagi semua organisasi, termasuk perusahaan publik dan swasta, instansi pemerintah, dan organisasi nirlaba,” imbuhnya.

Di sisi lain, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Cahyono Tri Birowo, memaparkan sejumlah tantangan dan harapannya terkait SPBE di masa depan.

Pertama adalah penguatan koordinasi antar instansi pusat, untuk percepatan penyelesaian target SPBE dalam rencana induk dan Peta Rencana 2021-2025 melalui penyelarasan perencanaan dan penganggaran SPBE di K/L/D sebagai bagian program nasional, serta implementasi Arsitektur SPBE Nasional yang berbasis proses bisnis lintas sektor pemerintahan (Government Enterprise Architecture).

“Kedua, penguatan peran Tim Koordinasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat menyelaraskan perencanaan dan pembangunan Sistem Informasi K/L/D, agar dapat mewujudkan layanan Publik dan Administrasi Pemerintahan yang terintegrasi (Digital Services),” kata Cahyono.

Lalu, percepatan terwujudnya sistem penghubung layanan pemerintah, sehingga terjadi kolaborasi data melalui penerapan manajemen data oleh seluruh wali data K/L/D dan interoperabilitas antar sistem yang sudah ada, menjadi layanan digital pemerintah yang terintegrasi (Smart Government).

Dan terakhir, percepatan pemanfaatan transaksi elektronik pada setiap aspek layanan, termasuk penggunaan Big Data Pemerintah dan Kecerdasan Artifisial, sebagai bagian Transformasi Digital Nasional. (bro)

Tags: Ilham HabibieSNITata Kelola TIK

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.