• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tahun Depan, Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 23:16
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memangkas pajak restoran sebesar 3 persen. Kebijakan ini, rencananya akan diterapkan mulai tahun mendatang.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra mengatakan, selama ini pajak restoran yang dikenakan ke konsumen sebesar 10 persen. “Ya benar, ini kebijakan Pemkot Depok untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Endra, Rabu (28/4/2021).

BacaJuga:

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Pemangkasan itu, dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok.

“Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi,” ujarnya.

Endra menjelaskan, kebijakan ini baru akan diterapkan pada 2022 mendatang. Maka dari itu, sebelum diterapkan pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke konsumen atau pengusaha restoran.

“Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responnya sangat positif,” imbuhnya.

Kebijakan ini, masih kata dia, tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Bahkan, pihaknya meyakini aturan ini justru menguntungkan baik itu pengusaha restoran maupun Pemkot Depok. “Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok,” bilangnya. (ter)

Tags: Pajak RestoranPemkot Depokrestoran

Berita Terkait.

Personel-Brimob
Megapolitan

Polri Gerebek Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk, Brimob Diterjunkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26
Hujan
Megapolitan

Sedia Payung! Jakbar Diprediksi Hujan, Wilayah Lain Berawan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:03
BPN Jakarta
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN Jakarta Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
bpk
Megapolitan

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.