• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

AAHP Minta Polri Lepaskan Munarman

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 April 2021 - 11:15
in Nasional
Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya. Foto: Ist

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para ahli hukum yang tergabung dalam Asosiasi Ahli Hukum Pidana (AAHP) menyatakan sikap terkait penangkapan eks Sekum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror.

Dalam pernyataan Ketua AAHP Muhammad Taufiq menegaskan, penangkapan Munarman oleh Polri tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwasanya, mensyaratkan penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka.

BacaJuga:

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

“Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan dua alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015,” kata Muhammaf Taufiq dalam pernyataan tersebut, Rabu (28/4/2021).

Ia menuturkan, dengan belum dilakukannya pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Yang pada intinya, menurut dia, tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Telah terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada FPI dari pihak-pihak tertentu. Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS,” ungkapnya.

“Dengan dasar tersebut kami meminta pihak Polri untuk segera membebaskan Munarman,” imbuhnya. (nas)

Tags: AAHPDensus 88FPIMunarmanPolri

Berita Terkait.

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.