• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mantan Anggota BPK Divonis 4 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 16:33
in Headline
indoposco

Sidang pembacaan vonis yang diikuti secara daring oleh mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha.

Suap tersebut berasal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana, karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

BacaJuga:

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun, ditambah denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (26/4/2021).

Rizal terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis 6 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak meluluskan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan dicabut hak menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah Rizal selesai menjalani pemidanaan pokok.

“Terkait permintaan penuntut umum untuk pembebanan uang pengganti perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo Jusminarta Prasetyo bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata anggota majelis hakim Teguh Santoso.

Menurut hakim, uang 100 ribu dolar Singapura tersebut bukan berasal dari keuangan negara atau dari pekerjaan konstruksi pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

“Melainkan uang pribadi dari Leonardo Jusminarta Prasetyo, sehingga menurut majelis hakim tidak tepat kalau terdakwa harus dibebani pembebanan uang pengganti oleh karenanya tuntutan penuntut umum untuk membayar uang pengganti harus ditolak,” ujar hakim.

Sedangkan terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim juga tidak setuju dengan JPU KPK.

Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang menegaskan bahwa bagi calon kepala daerah yang telah selesai masa pidana diharuskan menunggu waktu 5 tahun untuk menjadi calon kepala daerah.

“Pemidanaan kepada terdakwa sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa, sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan hal tersebut sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata hakim pula.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membuka 7 rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo yang merupakan pengusaha pada acara kedinasan di Bali tahun 2016, saat diperkenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal, dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia, ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir, dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten. Namun, Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.

Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata “Ini titipan ‘dokumen’ dari Pak Leo”.

Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang 100 ribu dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018, di Transmart Cilandak sambil berkata “titip ini buat ayah”, sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Terhadap putusan tersebut, JPU KPK dan Rizal Djalil menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (bro)

Tags: JDU SPAM IKKLeonardo Jusminarta PrasetyoRizal Djalil

Berita Terkait.

Filep
Headline

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
Rupiah
Headline

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
yusril
Headline

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Headline

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:16
gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.