• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mantan Anggota BPK Divonis 4 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 16:33
in Headline
indoposco

Sidang pembacaan vonis yang diikuti secara daring oleh mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha.

Suap tersebut berasal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana, karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun, ditambah denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (26/4/2021).

Rizal terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis 6 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak meluluskan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan dicabut hak menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah Rizal selesai menjalani pemidanaan pokok.

“Terkait permintaan penuntut umum untuk pembebanan uang pengganti perbuatan terdakwa menerima suap dari saksi Leonardo Jusminarta Prasetyo bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata anggota majelis hakim Teguh Santoso.

Menurut hakim, uang 100 ribu dolar Singapura tersebut bukan berasal dari keuangan negara atau dari pekerjaan konstruksi pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

“Melainkan uang pribadi dari Leonardo Jusminarta Prasetyo, sehingga menurut majelis hakim tidak tepat kalau terdakwa harus dibebani pembebanan uang pengganti oleh karenanya tuntutan penuntut umum untuk membayar uang pengganti harus ditolak,” ujar hakim.

Sedangkan terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim juga tidak setuju dengan JPU KPK.

Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang menegaskan bahwa bagi calon kepala daerah yang telah selesai masa pidana diharuskan menunggu waktu 5 tahun untuk menjadi calon kepala daerah.

“Pemidanaan kepada terdakwa sudah cukup menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa, sehingga ke depannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan hal tersebut sudah cukup memberikan efek jera kepada terdakwa atau orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata hakim pula.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membuka 7 rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil.

Dalam perkara ini, Rizal Djalil mengenal Leonardo yang merupakan pengusaha pada acara kedinasan di Bali tahun 2016, saat diperkenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal, dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia, ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir, dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten. Namun, Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.

Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS sambil berkata “Ini titipan ‘dokumen’ dari Pak Leo”.

Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang 100 ribu dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018, di Transmart Cilandak sambil berkata “titip ini buat ayah”, sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Terhadap putusan tersebut, JPU KPK dan Rizal Djalil menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (bro)

Tags: JDU SPAM IKKLeonardo Jusminarta PrasetyoRizal Djalil

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7115 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.