• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hadapi Kompleksitas Kejahatan Lingkungan, Ini yang Penting Bagi Pejuang LH

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 04:57
in Nasional
Dirjen Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dalam webinar di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Antara/Virna P Setyorini

Dirjen Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dalam webinar di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Antara/Virna P Setyorini

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anti Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) penting bagi pejuang lingkungan hidup (LH) mengingat kompleksitas kejahatan dan persoalan di sektor tersebut. “Ini penting untuk perjuangan masyarakat kita. Ini perlu, masyarakat dikasih ruang, diberi kesempatan untuk berpartisipasi langsung. Setiap masyarakat punya hak dan kesempatan sama untuk aktif di dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani dalam webinar yang membahas urgensi penerapan Anti SLAPP dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia yang diadakan ICEL secara daring di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Dia menambahkan, perlu untuk melindungi pejuang lingkungan sehingga membuat mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “Itu cara melindungi mereka, dan harus dijalankan”.

BacaJuga:

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy itu mengatakan pihak yang melakukan SLAPP menggunakan celah kelemahan pejuang lingkungan hidup.

Dari beberapa kasus yang telah ada, ia memperhatikan pejuang lingkungan hidup digugat dan dipidanakan karena ada di antara mereka yang tidak paham bahwa ada yang mereka lakukan justru menjadi celah bagi mereka terkena kasus hukum. “Celah yang kami lihat misalnya ada pemalsuan surat, kerusakan yang dilakukan aktivis, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan wewenang. Ini celah masuk SLAPP,” ujar dia dilansir Antara.

Karenanya, ia mengatakan masyarakat, aktivis lingkungan hidup maupun kelompok masyarakat yang berjuang untuk lingkungan hidup perlu paham betul soal celah hukum tersebut yang sering digunakan untuk menjerat mereka, agar ke depan tidak ada lagi yang terkena SLAPP.

Untuk mencegah SLAPP terhadap para pejuang lingkungan hidup, menurut Roy, pertama, perlu ada sosialisasi publik, misalnya masyarakat yang mau mengajukan gugatan terkait isu lingkungan hidup perlu diedukasi agar jangan sampai membuka ruang SLAPP terhadap mereka. Kedua, perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa agar punya pemahaman yang sama soal SLAPP agar pejuang lingkungan ini terlindungi dengan baik.

Ketiga, perlu didiskusikan lebih lanjut pada level apa perlindungan dilakukan pada pejuang lingkungan hidup. “Kami siapkan peraturan menteri, tapi perlu dikaji apa perlu dibuat dilevel peraturan menteri atau malah Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Keempat, memberikan penjelasan kepada para penyidik di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Anti SLAPP tersebut. (aro)

Tags: kehutanankemen lhklingkungan

Berita Terkait.

Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7111 shares
    Share 2844 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.