• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SesKemenkop UKM: PP 7/2021 untuk Menyatukan Aturan Bagi UMKM di Berbagai Sektor

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 13:08
in Nasional
indoposco

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim (kanan) memberikan penjelasan terkait PP No 7 Tahun 2021 yang menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut, pada 2 Februari 2021 pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud.

BacaJuga:

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menekankan bahwa tujuan yang akan dicapai dalam muatan PP tersebut salah satunya yakni menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

“Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi,” jelas Arif melalui keterangan diterima Indoposco.id, Jumat (23/4/2021).

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

“Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum,” papar Arif.

Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

Hal ini tentunya merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi. Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. “Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi,” ucap Zabadi.

Selain itu, KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. “Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha,” tukas Zabadi.

Tak hanya itu, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. “PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi,” ulas Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham. “Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar,” kata Setya.

“Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi,” pungkas Setya. (gin)

Tags: Kemenkop dan UKMkemenkop ukmKemenKopUKMPP 7/2021PP7/2021sesmenkop dan ukm

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18
deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.