• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 16:57
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi SE-01/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk menilai Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakkan Hukum.

Kantor-kantor tersebut ialah Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Bandar Bandung, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Bojonegoro.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana menjelaskan, DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC),” jelasnya, dalam keterangannya, Jumat (23/4)

Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.

“Pokok penilaian yang akan digunakan sebagai panduan dalam pemanfaatan DBH CHT di antaranya kinerja koordinasi, kinerja pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), kinerja sosialisasi, kegiatan pengumpulan informasi, serta kinerja operasi pasar bersama dan pemberantas BKC ilegal,” jelas Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah. Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Menurut Hatta SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh Pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam SE sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.

Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini.

“Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan,” terangnya. (ipo)

Tags: Bea Cukaicukai tembakaudana bagi hasil

Berita Terkait.

saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12
anis
Nasional

Anis Matta Ajak Mahasiswa UMRI Berpikir Besar Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 17 September 2026 - 19:20

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4575 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.