• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketahui Apa Itu Penilai Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 17:01
in Nasional
indoposco
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penilai Pertanahan atau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bab Pertama Pasal 1 Ayat (13) disebut Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tugas dari penilai publik tadi adalah untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Dari pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sejatinya pengadaan tanah sangat tergantung dari kompetensi dan kemampuan dari seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian objek pengadaan tanah. Nantinya, hasil penilaian tersebut akan dijadikan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak proses pengadaan tanah.

BacaJuga:

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Ketua Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) Muhamad Amin mengatakan, dalam memberikan penilaian atas objek tanah kegiatan pengadaan tanah para penilai pertanahan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Standar yang berlaku saat ini adalah SPI Edisi VII-2018,” kata Muhamad Amin saat menyampaikan paparan dalam webinar Penilai Pertanahan, secara daring, Rabu (21/4/2021).

Muhamad Amin juga mengungkapkan bahwa pemberian pengganti kerugian atas materi yang terdampak dari proses pengadaan tanah menggunakan sistem Nilai Penggantian Wajar (NPW). Ia juga menguraikan bahawa yang dimaksud NPW adalah suatu nilai untuk kepentingan pemilik (value to the owner) yang didasarkan pada kesetaraan dengan nilai pasar atas suatu properti dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non-fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti dimaksud.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo pada webinar tersebut menjelaskan proses perizinan lisensi bagi seorang penilai pertanahan. Pemohon dapat melakukan melakukan registrasi permohonan secara online di https://daftarpenilai.atrbpn.go.id, kemudian setelah itu melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp250 ribu secara nontunai.

“Setelah itu, bisa mengunggah berkas persyaratan dan nanti akan diverifikasi secara online oleh tim Kementerian ATR/BPN. Apabila terverifikasi, pemohon mendapat SK Lisensi Penilai Pertanahan,” ujar Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.

Selain pemberian lisensi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi para penilai pertanahan.

Menurut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, pendidikan dan pelatihan bagi penilai pertanahan sudah dilakukan dua kali, yakni Diklat Dasar Penilai Pertanahan pada 2 Desember 2020 dengan peserta 50 orang, di mana 43 orang peserta dinyatakan lulus. Kemudian, ada Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan pada tanggal 5 April 2021 dengan peserta sebanyak 85 orang.

“Untuk yang Diklat Dasar Penilai Pertanahan akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu tahun dan Diklat Lanjutan Penilai Pertanahan juga akan dilaksanakan rutin satu kali dalam satu tahun,” kata Perdananto Aribowo.

Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyatakan bahwa untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai. “Ini menurut data per tanggal 31 Maret 2021 dan perlu diketahui juga bahwa belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah,” ungkap Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. (PR/arm)

Tags: Kementerian ATR/BPNpenilai pertanahanpertanahan

Berita Terkait.

Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.