• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR: Perluasan Kewenangan dan Fungsi Kementerian Investasi untuk Benahi Iklim Investasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 13:08
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya. Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

BacaJuga:

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” katanya, Senin (19/4/2021).

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat Kementerian.

Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.

“Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan Kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar Faisol.

Faisol juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat. Tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga antarkementerian. Adanya Kementerian Investasi diharapkan bisa mengatasi hambatan ini.

Agar iklim investasi semakin baik, sejatinya investor juga perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi. Namun menurut Sri, meskipun tidak memiliki kewenangan fiskal, Kementerian Investasi tetap bisa dapat berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik. Kementerian Investasi bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia.

“Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri.

Mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan investor dinilai Sri sangat perlu dilakukan oleh Kementerian Investasi. Hal ini guna memastikan agar dana yang telah ditanam dapat bertahan sampai implementasi bahkan hingga investor memenuhui target investasinya di tanah air.

Soal stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan. Maka itu, Kementerian Investasi diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya. (arm)

Tags: DPR RIfaisol rizainvestasikementerian investasi

Berita Terkait.

spbu
Ekonomi

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:20
kris
Ekonomi

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:12
uang
Ekonomi

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02
riza
Ekonomi

Bangun Ekosistem Wirausaha, Kementerian UMKM Integrasikan Inkubator dengan Program Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:08
temy
Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:25
kapal
Ekonomi

Strategi Matang Kemlu dan PIS Bawa Gamsunoro Lewati Selat Hormuz Tanpa Hambatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1627 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
Plata
Olahraga

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58

INDOPOSCO.ID - Timnas Ekuador menaklukkan Timnas Jerman 2-1 dalam laga pamungkas Grup E Piala Dunia 2026 di MetLife Stadium, New...

SelengkapnyaDetails
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
Gonzalo-Plata

Hasil Piala Dunia: Ekuador Lolos Usai Kejutkan Jerman, Pantai Gading Ukir Capaian Penting

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:18
Maseko

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.