• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Dana Hibah Ponpes, Kanwil Kemenag Banten: Masalah Fiktif di Luar Tanggung Jawab Kita

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 16:17
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten angkat bicara ihwal dugaan adanya Pondok Pesantren (Ponpes) fiktif pada kasus pemotongan dana hIbah tahun 2020.

Kabid Pakis (Pelaksana Teknis) Kanwil Kemenag Banten, Encep Syafrudin Muhyi mengatakan, persoalam Ponpes fiktif di luar tanggung jawab dari Kemenag Banten. Sebab, bantuan dana hibah bukan bersumber dari Kemenag melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

“Jadi masalah fiktif di luar tanggung jawab kita. Dugaan Kepolisian, Kejati silahkan itu hukum, kan penipuan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Ia menerangkan, setiap Ponpes yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemprov Banten harus memiliki izin operasional dari Kemenag RI. Kewenangan Kemenag hanya pada verifikasi pengajuan izi operasional dari setiap pesantren yang dikirimkan oleh Kemenag kabupaten, kota.

“Modern dan salafi, Ponpes semuanya wajib memiliki izin operasional. Karena kalau tidak memiliki izin operasional, mereka itu bantuan tidak akan keluar. Nggak mungkin keluar,” terangnya.

Nantinya, tim Kemenag RI meninjau langsung ke lokasi Ponpes yang mengajukan. Syarat utama mendapatkan izin operasional adalah adanya Kiyai, santri minimal 30 orang, ada tempat mengaji, ruangan, mushola dan laim sebagainya. Jika lolos, maka piagam izin operasional akan diberikan langsung oleh Kemenag RI.

“Ya kita nggak tahu, kalau izin operasional itu pasti ada santrinya. Kalau untuk penyalahgunaan fiktif dan sebagainya Kemenag tidak punya hak, Kemenag itu haknya mengeluarkan izin operasional setelah diverifikasi kamar ada, tempat santri ada, masjid dan sebagainya ada sesuai dengan persyaratan. Kalau fiktif nggak bisa karena kita sudah verifikasi ke bawah,” ungkapnya.

Ia mengaku belum ada laporan pesantren fiktif sejauh ini. Agar kasus ini tidak terulang lagi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten menggandeng Kemenag untuk menginterisir dugaan adanya Ponpes fiktif. Sehingga, bantuam dari pemerintah tidak disalahgunakan.

“Tidak ada fiktif, kalau pun ada melaporkan. (Dari) 2018, kita kan nggak ada laporan. Di sana ada tim Kesra, makanya alhamdulillah tahun ini tim Kesra mendampingi kita supaya bersama-sama 2021 ini, makanya belum keluar kan (dana hibah), saya perketat jangan sampai terulang. Kasian kiyai dapat bantuan setahun sekali, begitu ada masalah yang fiktif, semua (kena dampaknya). Yang namanya kiyai nggak punya gaji,” tuturnya. (son)

Tags: Bantendana hibahDana Hibah PonpesKorupsi Dana Hibah Ponpespondok pesantren

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.