• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpres No 7/2021 Bentuk Respons Cepat Negara Lawan Terorisme

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 19 April 2021 - 07:31
in Nasional
Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’, Minggu (18/4/2021). Foto : HO/Dok IMMH UI

Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’, Minggu (18/4/2021). Foto : HO/Dok IMMH UI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7/2021 menunjukkan respons cepat negara untuk menanggulangi terorisme demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Adanya Perpres Nomor 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris,” kata Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2021) malam.

BacaJuga:

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Perpres Nomor 7/2021 adalah tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Namun, lanjut dia, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi juga perihal implementasinya. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’ yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu (18/4/2021).

“Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah sistem baru ataupun perbaikan sistem terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menganalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangan
terorisme,” ujarnya.

Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik sehingga tinggal sosialisasi dan edukasi saja.

Menurut dia, perihal pemberantasan itu bukan masalah undang-undang semata tetapi masalah kepekaan masyarakat sehingga perlunya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

Sedangkan pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan melalui seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

“Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua IMMH UI Fahmi Zakky mengatakan perlu adanya refleksi regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor internal dan eksternal serta menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

“Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, ada pada 28 Maret 2021,” katanya. (aro)

Tags: RadikalismeTerorisTerorisme

Berita Terkait.

Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.