• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tangkap Dua Mafia Tanah di Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 14 April 2021 - 10:42
in Headline
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pelaku mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pelaku mafia ini mengincar tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

BacaJuga:

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

“Kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang di Alam Sutera, cukup luas, 45 hektare,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).

Yusri mengatakan kejadian mafia tanah tersebut sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu. Ia menceritakan kronologi pengungkapan dua mafia tanah itu.

Ia menjelaskan, DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalan perkara tanah tersebut.

Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka,” ujar Yusri.

Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

“Sesama mereka, satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ,” ujar Yusri.

Keduanya melakukan gugatan perdata pada April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.

“Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu,” lanjut Yusri.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri mengklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

“Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” kata Yusri.

Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.

“Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan),” ujarnya.

Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.

“Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun,” katanya.

PN Tangerang sempat mengeluarkan surat pelaksanaan pengosongan lahan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Lahan yang harus dikosongkan, tercantum dalam surat itu, yakni lahan 45 hektare yang disengketakan. (dam)

Tags: mafia tanahPemkab TangerangPolres Metro Tangerang KotaPolri

Berita Terkait.

ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41
Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.