• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kendalikan Covid-19 Selama Ramadan, Satgas Keluarkan Surat Edaran Khusus

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 11 April 2021 - 19:20
in Nasional
indoposco

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Instagram/@bnpb_indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 ini dikeluarkan untuk mengatur mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan kegamaan, keluarga maupun pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

BacaJuga:

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Wamenkeu Ungkap Strategi APBN 2027: Ekspansif, Tapi Tetap Terukur

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo lewat SE tersebut menegaskan bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk melakukan pemantuan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan,” ujar Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).

Doni mengatakan ada empat ruang lingkup yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri yakni penerapan protokol kesehatan, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, peniadaan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat berlaku untuk moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri,” tegasnya.

Doni mengatakan, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 4142 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Contohnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.

Doni mengungkapkan, pelaku perjalanan yang dikecualikan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri itu disertai syarat yang wajib dipenuhi yakni print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Surat izin perjalanan tertulis dan SIKM ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Doni mengatakan, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional selama masa pandemi, tetap berlaku selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan ditegakkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Doni, skrining surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Covid-19 tetap dilakukan dipintu kedatangan atau pos control dan disejumlah titik lainnya yang telah ditentukan.

“Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga,” ujarnya.

Doni meminta seluruh stakeholder baik itu tokoh atau pemuka agama, kepala desa/lurah, pemimpin perusahaan maupun media untuk mensosialisasikan peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tags: covid-19RamadanSatgas Covid-19

Berita Terkait.

Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Nasional

Wamenkeu Ungkap Strategi APBN 2027: Ekspansif, Tapi Tetap Terukur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:56
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Ary Ginanjar Apresiasi Prabowo Pilih Suyudi sebagai Kapolri: Pilihan yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49
KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!
Nasional

KKP Gemuk 2 Wamen, Presiden Butuh Hasil Nyata!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:39
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Wamendagri Dorong Sumbar Perkuat Ketangguhan Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:11

OLAHRAGA

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!
Olahraga

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia menuju final FIFA ASEAN Cup 2026 berlangsung jauh lebih dramatis dari yang terlihat di papan...

SelengkapnyaDetails
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.