• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kendalikan Covid-19 Selama Ramadan, Satgas Keluarkan Surat Edaran Khusus

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 11 April 2021 - 19:20
in Nasional
indoposco

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Instagram/@bnpb_indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 ini dikeluarkan untuk mengatur mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan kegamaan, keluarga maupun pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

BacaJuga:

Saat Harmoni Kebun Pelangi Mengantar Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar Siswa Permatahati

DPR Dorong Percepatan Pengembangan Pupuk Organik

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo lewat SE tersebut menegaskan bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk melakukan pemantuan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan,” ujar Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).

Doni mengatakan ada empat ruang lingkup yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri yakni penerapan protokol kesehatan, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, peniadaan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat berlaku untuk moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri,” tegasnya.

Doni mengatakan, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 4142 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Contohnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.

Doni mengungkapkan, pelaku perjalanan yang dikecualikan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri itu disertai syarat yang wajib dipenuhi yakni print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Surat izin perjalanan tertulis dan SIKM ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Doni mengatakan, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional selama masa pandemi, tetap berlaku selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan ditegakkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Doni, skrining surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Covid-19 tetap dilakukan dipintu kedatangan atau pos control dan disejumlah titik lainnya yang telah ditentukan.

“Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga,” ujarnya.

Doni meminta seluruh stakeholder baik itu tokoh atau pemuka agama, kepala desa/lurah, pemimpin perusahaan maupun media untuk mensosialisasikan peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tags: covid-19RamadanSatgas Covid-19

Berita Terkait.

seni
Nasional

Saat Harmoni Kebun Pelangi Mengantar Langkah Kecil Menuju Mimpi Besar Siswa Permatahati

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33
pupuk
Nasional

DPR Dorong Percepatan Pengembangan Pupuk Organik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:02
menag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18
adang
Nasional

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08
Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang
Nasional

Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1687 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia
Olahraga

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Editor Dilianto
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18

INDOPOSCO.ID - Timnas Tanjung Verde akan berhadapan dengan Timnas Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.